Cirebon,KPonline – Pada hari Senin tanggal 3 September 2018 kemarin, PUK SPL PT. Mirella Jaya Perkasa melakukan pertemuan dengan Disnakertrans bertempat di UPT.Balai Pelatihan Kerja Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Terkait masalah penutupan yang terjadi di perusahaan PT. Mirella Jaya Perkasa dengan alasan Krisisnya masalah keuangan.
Pada hari yang sama pihak perusahaan resmi menutup dan 75 orang karyawan di PHK, baik yang serikat ataupun yang non serikat. Menurut info dari salah satu karyawan PT. Mirella Jaya Perkasa yang sekaligus anggota serikat pekerja FSPMI Junedi mengatakan ” Bahwa pada hari itu, pihak perusahaan menyatakan akan memberikan hak pada hari selasa, akan tetapi di hari selasa, perusahaan sudah tergembok, karyawan yang ingin bekerja terpaksa tidak bisa masuk kedalam, mereka menunggu diluar perusahaan ” ungkapnya
Dengan besar harapan mereka bisa masuk dan bekerja seperti biasanya, karena pada dasarnya pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Upaya perundingan terus dilakukan oleh Asep Feddy Hartono (Ketua KC FSPMI Cirebon) dan Mohamad Machbub (Sekum KC FSPMI Cirebon) agar pengusaha mengoperasikan kembali perusahaannya dan karyawan dapat bekerja kembali. Karena menurut Konsulat Cabang FSPMI Cirebon penutupan perusahaan (Lockout) tidak sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.
Menurut info yang beredar, perusahaan masih menerima bahan baku dan masih mempekerjakan karyawan yang non serikat dan malamnya masih bisa kirim ke supplier, ini jelas ada unsur Union Busting didalam perusahaan tersebut. Hingga pada hari ini, Kamis 6 September 2018 karyawan yang terPHK masih tetap bertahan walaupun hanya diluar gerbang.
kami masih menunggu info dari karyawan PT. Mirella Jaya Perkasa terkait kasus ini.