Di PHK Sepihak, Buruh ini Terancam Batal Menikahi Pujaan Hatinya

Di PHK Sepihak, Buruh ini Terancam Batal Menikahi Pujaan Hatinya

Bandung, KPonline – Perselisihan Hubungan Industrial antara pengusaha dan pekerja kerap kali terjadi. Salah satunya yang terjadi di CV. Primatex yang beralamat di Jl. Hegar Lokasi I Cibaligo, Kota Cimahi.

PHK sepihak adalah salah satu permasalahan yang berulang kali terjadi dan selalu dialami oleh pekerja terutama pekerja kontrak atau PKWT, meskipun telah bergabung menjadi anggota Serikat Pekerja. Namun kadangkala adanya sebuah Serikat Pekerja di suatu perusahaan menjadi momok bagi pengusaha yang ingin melegalkan ketidakadilan.

Bacaan Lainnya

CV. Primatex salah satunya, perusahaan yang memproduksi karpet yang sudah berdiri kurang lebih 20 tahun tersebut diduga kuat, berupaya ingin menghilangkan keberadaan Serikat Pekerja yang ada di perusahaan tersebut.

Hal itu terbukti 22 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) sampai hari ini mereka tidak diperbolehkan masuk ke area perusahaan untuk melakukan kegiatan bekerja, karena pihak perusahaan menganggap ke 22 pekerja tersebut sudah tidak mau bekerja di perusahaan tersebut.

Entah apa yang menjadi dasar perusahaan memutuskan hubungan kerja ke 22 pekerja tersebut karena tanpa ada selembar kertas pun sebagai bukti kalau ke 22 pekerja sudah di PHK.

Ibin Ganda Permana atau biasa di sapa teman – temannya Ibnu ini adalah salah satu dari ke 22 pekerja yang di PHK sepihak. Ia menerangkan bahwa pihak perusahaan bersikukuh menolak untuk mempekerjakannya kembali dengan alasan sudah tidak mau bekerjasama dengan perusahaan.

Padahal sampai hari ini ia dan teman-temannya tetap menunjukan itikad baik datang ke perusahaan untuk melakukan kegiatan bekerja, tetapi lagi – lagi pihak perusahaan tidak memperbolehkan mereka untuk bekerja.

Ibin yang juga menjadi Sekretaris PUK menambahkan, alasan mereka menolak menandatangani perjanjian kontrak kerja adalah karena tidak jelas isi dari perjanjian kontrak kerja tersebut, juga cara penyampaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada setiap pekerja berbeda – beda terlebih kepada pekerja yang tergabung di SPAI FSPMI.

“Posisi kami tidak jelas saat ini, tetapi kami akan terus berjuang agar ketidak jelasan ini benar – benar menjadi jelas,” tambah Ibin Ganda Permana.

Ibnu pun mengkhawatirkan niat hatinya untuk meminang seorang wanita pujaan hatinya di bulan haji nanti terancam batal karena PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha CV. Primatex.

“Ya, ada perasaan khawatir yang saya rasakan karena kejadian ini, niat saya untuk menikah di bulan haji nanti menjadi mundur waktu pelaksanaan nya,” pungkas Ibnu menutup pembicaraan nya. (Juhaeri)

Pos terkait