Diadvokasi Posko Orange Partai Buruh, Perkara Jaenudin dan PT. Resto Pangan Utama Selesai Dengan Kesepakatan

Diadvokasi Posko Orange Partai Buruh, Perkara Jaenudin dan PT. Resto Pangan Utama Selesai Dengan Kesepakatan

Bekasi, KPonline – Kasus dugaan PHK sepihak Jaenudin oleh PT. Resto Pangan Utama selesai setelah kedua pihak bersepakat secara bipartite pada pertengahan bulan Oktober tahun 2023 ini di PT. Resto Pangan Utama, Kp. Bogor, Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya Jaenudin (41 tahun) mengkuasakan kasusnya kepada Partai Buruh lewat Posko Orange pada Senin, 11 Setember 2023.

Rudol, S.H., Surohman, S.H., M.Kom., dan Panji Budi Santosa, S.H. yang menangani kasus terduga PHK sepihak dengan ikhlas menangani kasus ini karena memang gratis tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah fihak perusahaan dan Jaenudin bersepakat secara bipartite, ini menjadi sebuah keberhasilan buat kita semua tanpa harus ke dinas atau Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI,” ucap Surohman, S.H., M.Kom.

Sementara itu Rudol, S.H. menambahkan bahwa Jaenudin akan diberikan kompensasi. “Dan kesepakatan tersebut Jaenudin diberikan kompensasi, serta anak dan istrinya dimasukkan kerja oleh perusahaan PT. Resto Pangan Lestari,” tambah Rudol, S.H. (Jay enkei)