Jakarta, KPonline – Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih berbahaya dari Virus Corona. Karena dampak cilakanya membuat rakyat/pekerja Indonesia diperbudak, miskin, menderita, dan mati perlahan-lahan serta tidak berakhir sampai kiamat.
Virus corona sangat berbahaya dan mematikan sampai berakhirnya wabah Virus Corona (ada masa akhirnya).
Sementara itu, omnibus law RUU Cipta Kerja kalau sudah berlaku maka akibatnya tak bisa dicegah dan tak ada obatnya. Serta berlaku sampai kiamat kalau tidak dicabut nantinya.
Virus corona kalau sudah mewabah maka akibatnya bisa dicegah. Bahkan akan ada obatnya agar tidak mematikan.
Dari dampak dan akibatnya yang telah disebutkan di atas, maka hanya ada satu cara untuk menggagalkan Omni Bus Law Cipta Kerja. Yakni dengan aksi demo penolakan besar-besaran. Bahkan mogok Nasional perlu dilakukan di tengah Pandemi Virus Corona.
Buruh/Pekerja tak perlu takut sama Virus Corona. Karena kita sudah dianggap kebal dari Virus Corona dengan dibiarkannya kaum buruh/pekerja untuk bertaruh nyawa tetap bekerja di pabrik-pabrik tanpa kebijakan untuk diliburkan sementara waktu sebagai bentuk kepedulian-perhatian dari pemerintah.
Diam dan tidak bergerak berarti kita membiarkan ancaman bahaya Pandemi Virus Corona dan ancaman disyahkannya Omni Bus Law Cipta Kerja akan menimpa kaum buruh/pekerja Indonesia.
Bergerak dan melakukan perlawanan dengan menggunakan hak demo, bahkan penggunaan hak mogok maka ancaman Pandemi Virus Corona bisa dicegah. Karena bisa jadi dengan aksi demo baru ada perhatian dan kepedulian dari Pemerintah untuk meliburkan para pekeja/buruh untuk sementara waktu.
Hanya dengan aksi dan demo besar besaran bahkan penggunaan hak mogok yang bisa mencegah disyahkannya RUU Omni Bus Law Cipta Kerja di DPR RI. Harus disadari oleh kaum buruh/pekerja Indonesia, bahwa tak akan mungkin kita berharap dari DPR RI untuk mendukung kepentingan buruh karena mayoritas Fraksi DPR RI adalah fraksi partai pendukung Pemerintah yang mengusulkan RUU Omni Bus Law Cipta Kerja.
Selain itu, sebagian besar anggota DPR RI dari kalangan pengusaha dan RUU Omni Bus Law Cipta Kerja ini adalah bicara kepentingan mereka.
Nasib pekerja dan Buruh di Indonesia saat ini hanya bisa ditentukan dengan penggunaan hak konstitusi yakni hak demo dan hak mogok. Karena tak ada yang peduli sama kaum buruh/pekerja kecuali kamu buruh/pekerja itu sendiri.
Iswan Abdullah A Siata, ME
Vice Presiden Politik dan Kebijakan Publik DPP FSPMI/DEN KSPI