Mojokerto, KPonline – Pembahasan alot terjadi dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Whiz Trawas, Mojokerto (11/12/2024).
Alotnya perumusan UMK dan UMSK tahun 2025, menjadikan pembahasan berlangsung hingga malam hari. Semua unsur Depekab yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja, saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing dengan mengajukan berbagai data, dasar hukum dan konsep.
Rumusan usulan hasil rapat Depekab tentang UMK dan UMSK ini akan menjadi dasar Bupati Mojokerto merekomendasikan UMK dan UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2025, ke Gubernur Jawa Timur dan selanjutnya akan ditetapkan dan diberlakukan tahun depan.
Berdasarkan berita acara hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, usulan UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
Dari unsur Asosiasi Pengusaha dan pakar akademisi mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tentang Pengupahan mengusulkan nilai UMK Tahun 2025 sebesar Rp. 4.648.604,82 atau naik sebesar 0,5% atau Rp. 23.817,65 dari UMK tahun lalu.
Dari unsur Serikat Pekerja dan juga Pemerintah menggunakan formulasi rumusan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mengusulkan nilai UMK Tahun 2025 sebesar Rp. 4.925.398,34 atau naik sebesa 6,5% dari UMK tahun lalu.
Adapun usulan UMSK Tahun 2025 Kabupaten Mojokerto sebagaimana juga disebutkan pada berita acara hasil rapat itu adalah :
1. Unsur Organisasi/Asosiasi Pengusaha tidak merekomendasikan penetapan UMSK Tahun 2025.
2. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan UMSK Tahun 2025 Kabupaten Mojokerto sebesar 5% dari UMK yang ditujukan pada 12 Sektor dan 15 Sub Sektor.
3. Unsur Pakar Akademisi mengusulkan jika penetapan UMK tahun 2025 berdasarkan usulan Asosiasi Pengusaha maka dapat ditambahkan UMSK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Tetapi jika UMK tahun 2025 ditetapkan berdasarkan usulan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh maka tidak diperlukan mengusulkan UMSK tahun 2025 di Kabupaten Mojokerto.
4. Unsur Pemerintah sepakat tidak mengusulkan UMSK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
Merespon hasil rapat Depekab, Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto Ardian Safendra dihubungi via selular memberikan tanggapan.
“Adanya perbedaan usulan itu wajar, kan orientasi dan formulasi yang dipakai tidak sama. Seharusnya, arahan khusus Presiden Prabowo sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja dijadikan pertimbangan acuan”, Ujarnya.
Lebih lanjut Ardian menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah salah satu wujud Asta Cita pemerintahan Prabowo yang mana bertujuan meningkatkan daya beli pekerja yang nantinya mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.
Perlu dipahami, bahwa kebijakan khusus pengupahan berupa Permenaker No 16 Tahun 2024 itu dilandasi munculnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah UU Cipta Kerja dan mepetnya waktu penetapan upah minimum tahun 2025.
“Sebagaimana penyampaian Menaker pada rapat koordinasi seluruh Kepala Daerah dalam penanggulangan inflasi di Kemendagri, kebijakan khusus ini harusnya dipahami dan dijalankan dalam penetapan UMK maupun UMSK. Toh di tahun 2025, akan dibuatkan aturan khusus yang lebih komprehensif dan partisipatif, ” Tegas Ardian.
Dalam perwakilan Depekab Kabupaten Mojokerto, FSPMI menempatkan dua kader terbaiknya yaitu Eka Hernawati SH, MH, dan Eko Nugroho. Mereka diamanahkan menjadi garda terdepan perjuangan upah untuk kesejahteraan seluruh pekerja di Mojokerto.
Berita acara hasil rapat Depekab dinyatakan final dan ditandatangani seluruh unsur pada pukul 22.30 WIB dan selanjutnya menunggu surat Bupati Mojokerto bagaimana merekomendasikan nilai UMK dan UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2025 yang akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
Laila