Dibayar UMK Lama, FSPMI PT. ARF Siapkan Berkas Pengaduan

Dibayar UMK Lama, FSPMI PT. ARF Siapkan Berkas Pengaduan

Deli Serdang, KPonline – Terkait tindakan manegement PT. Asia Raya Foundry (PT ARF) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang memindahkan status pekerja menjadi pekerja outsourcing, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Asia Raya Foundry (PUK SPL FSPMI PT. ARF) melakukan perundingan bipartit.

Selain merundingkan tentang status pekerja yang dilakukan pada Jum’at (3/2/2017) pukul 10:00 WIB, PUK SPL FSPMI PT ARF juga mengangkat kasus-kasus yang lain, seperti: pembayaran penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)2017, Kelengkapan alat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), dan tentang hak untuk menjalankan kegiatan Organisasi.

Bacaan Lainnya

Dalam Perundingan yang memakan waktu satu setengah jam itu, menghasilkan kesepakatan: Pihak menegement memberi kebebasan kepada PUK untuk menjalankan kegiatan organisasi. Sedangkan tentang perpindahan status pekerja akan dibicarakan diperundingan kedua (2) karena masih akan disampaikan ke Pimpinan Perusahaan dan UMK yang masih memakai Upah lama (2016) pihak manegement memutuskan akan membayar secara rapel (sisanya sekaligus) nanti setelah sidang gugatan UMK Kab. Deli Serdang yang digugat oleh APINDO diputus oleh pengadilan.

Merasa dislewengkan haknya (tentang UMK), PUK mengambil keputusan akan melengkapi berkas untuk melaporkan tindakan perusahaan yang tidak membayar Upah sesuai surat keputusan gubernur tentang UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2017 ke Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) juga kepolisian jika diperundingan kedua (2) nanti, pihak manegement masih tidak memenuhi tuntutan pekerja tentang pembayaran UMK sesuai surat keputusan Gubernur tahun 2017.

“Kita juga sudah berkordinasi dengan Pimpinan Cabang (PC) Kabupaten Deli Serdang, Konsulat Cabang (KC) Kabupaten Deli Serdang, Dewan Pimpinan Wilaya (DPW) Sumatera Utara, mereka setuju dengan keputusan kita dan siap membantu PUK melaporkan Perusahaan ke PPNS dan Kepolisian terkait tindakan pidana membayar upah dibawah ketentuan,” tegas Musriadi selaku ketua PUK.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. ARF masih menjalani hukuman percobaan 2 tahun penjara dan denda 200 juta karena melakukan pembayaran upah dibawah ketentuan kepada pekerjanya yang di sidangkan di Pengadilan Negri Lubuk Pakam pada tahun 2015 silam.

“Kita akan benar-benar memenjarakan perusahaan, membuat sejarah itu terulang kembali jika dalam perundingan kedua masih bersikukuh dengan keputusan mereka,” ucap Dede Leo Pasaribu selaku wakil ketua PUK menutup rapat evaluasi perundingan.

Pos terkait