Bekasi, Kponline – Dengan membawa surat tugas nomor 170/232-DPRD yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Sunandar, S.E., Komisi IV DPRD lakukan kunjungan kerja lapangan ke PT. Asmoro Indonesia di kawasan MM2100 Bekasi, Rabu (20/3/2019).
Sempat menunggu puluhan menit, akhirnya rombongan anggota dewan ini di terima langsung Manajer HRD PT. Asmo, Andri di dampingi stafnya, Aji.
Andri dalam sambutannya meminta maaf karena terlambat datang dan tidak bisa menghadirkan Presiden Direkturnya untuk menemui anggota dewan. Terkait permasalahan yang terjadi, Andri mengakui tidak mengetahui detail apa yang terjadi dan tidak tahu kalau pihak perusahan melibatkan pengacara dari luar.
“Atas nama manajemen PT. Asmo, saya memohon maaf datang terlambat dan Presiden Direktur tidak ada di tempat, jadi tidak bisa menemui langsung bapak-bapak dari DPRD, kebetulan saya juga baru 8 bulan menjabat manajer HRD, kurang begitu paham tentang permasalahan yang terjadi di internal perusahaan”, ungkap Andri.
Nurdin Muhidin ditemani Bambang Ali Imron dan Fatmah Hanum menyampaikan kekecewaan nya atas sikap pengusaha PT. Asmo. Menurutnya surat kunjungan kerja sudah dilayangkan per 21 Januari 2019,namun security PT. Asmo menolak menandatangani surat tanda terimanya, yang berujung surat kembali ke kantor DPRD.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil dua kali melalui surat, tapi pihak PT. Asmo tidak juga hadir. Itu salah satu alasan kenapa hari ini kami berkunjung kesini.
Selain itu kami hadir disini juga karena ada pengaduan dari teman-teman Serikat Pekerja PT. Asmo. Kami menduga ada pelanggaran ketenagakerjaan terjadi disini. Untuk memastikan hal tersebut kami mencoba menjalin komunikasi dengan pihak PT. Asmo.
” Terus terang kami kecewa karena tidak bisa bertemu dengan direksi, di panggil baik-baik tidak datang, kami datang baik-baik dan dengan tujuan baik untuk mendamaikan. Jangan sampai hal yang tidak inginkan terjadi. Selama ini teman anggota Serikat Pekerja masih bisa menahan diri. Sebaik-baik menyelesaikan masalah adalah di rumah sendiri”, tandas Nurdin Muhidin.
Senada dengan Nurdin Muhidin,Fatmah Hanum pun angkat bicara.Dia menyampaikan bahwa pihak nya datang untuk menawarkan solusi.Menurut nya lebih baik diselesaikan secara bipartit dan jangan melibatkan pengacara dulu.
“Mohon terbuka saja, kalau memang direksi ada,bilang saja ada. Tolong sampaikan bahwa tujuan kami kesini, justru mau membantu agar kedua pihak bisa damai”, sela Bambang Ali Imron.
Akhirnya pertemuan ini ditutup dengan komitmen pihak PT.Asmo akan mengatur untuk di jadwalkan ulang, agar anggota DPRD Komisi IV ini bisa bertemu langsung dengan pihak direksi.