Diduga Lakukan PHK Depihak, PT. VI Dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Riau

Diduga Lakukan PHK Depihak, PT. VI Dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Riau

Pekanbaru,KPonline – PT. VI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang suply manpower yang saat ini wilayah kerjanya berada di Provinsi Riau diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawannya yang bernama Asep Gunawan, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau terkait kasus phk sepihak terhadap dirinya.

Pantauan wartawan pada Rabu, (31/07/2024), sdr Asep juga meminta bantuan kepada Serikat Pekerja/Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa dirinya.

Menurut informasi yang di dapat ” bahwa dirinya di phk kerena melakukan laporan ganda tentang klaim bbm kepada bagian keuangan di perusahaan tersebut, menurut petugas keuangan bahwa klaim tersebut sudah di dibayarkan pada laporan sebelumnya, namun ketika asep menyerahkan laporan selanjutnya, klaim tersebut muncul kembali, maka dengan kejadian tersebut pihak perusahaan langsung memberhentikan dirinya secara sepihak dari perusahaan tersebut dengan tidak memberikan haknya sebagai pekerja”.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau telah memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan ini, namu pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak membayarkan tuntutan karyawan yang di phk dengan berpedoman pada Peraturan Perusahaan.

Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra mengatakan
” phk terhadap Asep Gunawan terkesan di paksakan dengan alasan phk mendesak sesuai yang di bunyikan dalam peraturan perusahaan, yang mana kami duga peraturan perusahaan tersebut tidak dicatatkan ke Disnakertrans setempat sesuai wilayah hukumnya, dan PP tersebut juga tidak pernah di sosialisasikan kepada pekerja. Dan dengan sedikit kekhilafan yang dilakukan Asep, perusahaan langsung melakukan phk tanpa adanya teguran secara lisan maupun surat, sedangkan jelas sebagaimana di amanatkan undang-undang Ketenagakerjaan, pemerintah dan pengusaha berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK”.

“Belum lagi kemalangan yang menimpa istri dari Asep sedang menjalani pengobatan cancer serviks stadium 4 perusahaan justru secara dzalim melakukan phk. Perusahaan juga jangan merasa paling sucilah, apalagi perusahaan perusahaan vendor atau outsourcing seperti ini biasanya banyak mengabaikan apa yang menjadi hak-hak normatif pekerjanya, jika perusahaan tetap bersikukuh tidak mau menyelesaikan hak pekerja, kami DPW FSPMI Provinsi Riau akan mencari data pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan apalagi itu menyangkut hak hak normatif pekerja,” tutupnya.

Penulis: Heri Isma
Foto : Khusus