Jakarta, KPonline – Saya mau bertanya. Saya sudah bekerja di perusahaan yang sama selama kurang lebih 5 tahun, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Saya awalnya di kontrak 6 bulan kemudian ditambah lagi satu tahun.
Setelah itu, di perusahaan saya menyebutnya dirumahkan dulu 30 hari, kemudian dipangil lagi.
Tetapi saya tidak sampai 30 hari sudah dipangil kembali dan tanda tangan kontrak 1 tahun lagi.
Setelah selesai 1 tahun, saya kembali dirumahkan 30 hari. Tetapi baru 2 minggu kemudian saya dipangil lagi dan tanda tangan kontrak 1 tahun, tetapi di posisi berbeda. Meskipun masih tetap satu departemen quality.
Setelah 1 tahun selesai, saya diperpanjang lagi satu tahun. Jadi 2 tahun di posisi yang baru tanpa di liburkan 30 hari.
Saat ini saya akan diperpanjang lagi 1 tahun. Apakah saya bisa menuntut status karyawan ke perusahaan saya?
Mohon bantuannya terimakasih. (SS)
Jawab:
Terima kasih atas kepercayaan Anda menanyakan permasalahan yang Anda hadapi kepada kami.
Terkait dengan aturan mengenai berapa kali kontrak kerja diperpanjang, diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang menyatakan sebagai berikut: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Jika Anda awalnya di kontrak 6 bulan kemudian ditambah lagi satu tahun, maka sampai di sini tidak ada pelanggaran.
Kemudian dalam Pasal 59 ayat (6) disebutkan: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”
Berdasarkan cerita Anda, tidak sampai 30 hari Anda sudah dipangil kembali dan tanda tangan kontrak 1 tahun lagi. Kemudian setelah selesai 1 tahun, kembali dirumahkan 30 hari. Tetapi baru 2 minggu kemudian dipangil lagi dan tanda tangan kontrak 1 tahun, dandiperpanjang lagi satu tahun.
Di sini baru terjadi pelanggaran. Karena masa jeda seharusnya lebih dari 30 hari, tetapi dalam kasus Anda kurang dari 30 hari.
Setelah itu, berdasarkan undang-undang, seharusnya kontrak kerja setelah masa jeda 30 hari hanya bisa dilakukan untuk 1 kali. Tetapi Anda di kontrak hingga 2 kali. Lagi-lagi di sini ada pelanggaran.
Dengan adanya pelanggaran dalam ketentuan Pasal 59 ayat (6), maka demi hukum Anda sudah menjadi karyawan tetap.
Saran kami, Anda tidak perlu meminta sebagai karyawan tetap kepada perusahaan. Karena khawatir, perusahaan tidak mau lagi memperpanjang kontrak kerja Anda.
Sebagai kompromi, Anda bisa menandatangani tawaran perpanjangan kontrak 1 tahun. Kontrak ini di mata hukum tidak dianggap, karena toh demi hukum Anda sudah menjadi karyawan tetap.
Setelah itu, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja di perusahaan Anda agar ada pembelaan, atau melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di bagian Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker.
Demikian, semoga bermanfaat.
Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.