Dilarang Polda Jateng Melintas, Longmarch Buruh Surabaya-Jakarta Jalan Terus

Dilarang Polda Jateng Melintas, Longmarch Buruh Surabaya-Jakarta Jalan Terus

Semarang, KPonline – Setelah sebelumnya sempat tertahan di St.Tawang Kota Semarang, Longmarch surabaya jakarta KSPI tetap bersikukuh melanjutkan perjalanan dengan mendapatkan back up penuh dari DPW FSPMI Jateng, Senin (6/8/2018).

Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI Jateng mengatakan bahwa dirinya sempat menyesalkan sikap dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terkait larangan aksi jalan kaki buruh tersebut. “Melakukan aksi ini adalah hak kami, dan kamipun selaku perwakilan organisasi di daerah juga telah melakukan koordinasi perihal aksi tersebut dengan pihak Kepolisian. Entah atas dorongan apa aparat melarang kami,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Perjalanan longmarch dari Kota Semarang merupakan tahap kedua setelah sebelumnya melintasi Provinsi Jawa Timur. Tak hanya sekedar jalan, para buruhpun juga melakukan sosialisasi terkait isu yang sedang diperjuangkannya diantaranya menyoroti terkait naiknya kebutuhan pokok, TDL, BBM, Jaminan Kesehatan, outsourcing, TKA Ilegal, angkat guru honorer menjadi PNS bahkan juga terkait perlindungan bagi Driver Online.
Secara keseluruhan memang isu yang mereka bawa adalah yang riil menjadi beban masyarakat dewasa ini.

Tak hanya buruh pria saja yang mengikuti aksi longmarch ini, terlihat dalam rombongan ada beberapa buruh perempuan yang ikut melibatkan diri.

Ika Sulistyowati, salah satu pekerja di perusahaan pembuat komponen otomotif di Kota Semarang menjadi salah satu relawan dalam aksi longmarch tersebut. Dirinya mengaku terpanggil karena dalam isu yang diangkat juga mengakomodir kepentingannya sebagai pekerja yakni tolak Peraturan Pemerintah Nomor.78 Tahun 2015 terkait pengupahan.

Ika mengaku bahwa dengan adanya PP tersebut, upah buruh seakan dikebiri. “Adanya PP 78 Th 2015 menghambat naiknya upah buruh, apalagi kami yang berada di Jawa Tengah, sangat merasa terbebani dengan adanya PP tersebut. Tak ada jalan lain untuk melawan upah murah kecuali melakukan aksi penolakan dengan mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP 78 Th 2015,” tegasnya.
(Afg)

Pos terkait