Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi tak serius tangani permasalahan ketenagakerjaan di BUMN PT.Indofarma Tbk

Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi tak serius tangani permasalahan ketenagakerjaan di BUMN PT.Indofarma Tbk
NYUMARNO (Wk.Ketua Fraksi PDI P) Anggota Komisi D DPRD Kab.Bekasi

Bekasi, KPOnline – Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi dituding oleh Anggota Komisi D DPRD Kab.Bekasi Nyumarno tak serius menangani dan menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan yang ada di Bekasi. Hal ini di buktikan dengan banyaknya pengaduan permasalahan ketenagakerjaan yang masuk pada Komisi D DPRD Kab.Bekasi. Bayangkan saja, kami di paripurnakan Alat Kelengkapan Dewan dan resmi penugasan di Komisi D tanggal 30 September 2014, kemudian rapat internal Komisi D pertama kali membahas agenda 1 bulan pada tanggal 03 Oktober 2014. Baru dua (2) hari bekerja di Komisi D saja, sudah ada 10 pengaduan permasalahan ketenagakerjaan ke Komisi D DPRD Kab.Bekasi, bisa diartikan Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi tak serius menangani peemasalahan ketenagakerjaan di Kab.Bekasi.

Ketidakseriusan Disnaker Kab.Bekasi dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Kab.Bekasi juga terlihat dari lamanya penanganan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Ada permasalahan ketenagakerjaan yang sampai dua (2) tahun belum terselesaikan, ini terjadi di PT.Indofarma Tbk yang beralamat di Cikarang Barat Kab.Bekasi. Ada 757 pekerja Outsourcing PT.Indofarma Tbk yang telah mengadukan permasalahannya ke Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan saat ini permasalahan yang ada tak kunjung selesai, bahkan 757 karyawan tersebut mengalami PHK sepihak dari pihak Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Atas permasalahan PT.Indofarma Tbk tersebut, yang saya ketahui pihak Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi pernah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus yang ditujukan kepada pihak Perusahaan, yang pada intinya berisi perintah terhadap pihak perusahaan agar status hubungan kerja antara 757 pekerja tersebut beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pihak perusahaan pemberi pekerjaan (dalam hal ini PT.Indofarma Tbk). Nota pemeriksaan khusus ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi pada tanggal 13 Nopember 2012, dan sampai dengan sekarang perintah dalam nota pemeriksaan tersebut TIDAK DIJALANKAN oleh pihak Perusahaan. Dan atas tidak dijakankannya nota pemeriksaan ini, Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi terkesan acuh tak acuh, sehingga menyebabkan 757 karyawan PT.Indofarma Tbk sampai sekarang nasibnya terkatung-katung tanpa adanya kejelasan.

Lamanya penanganan pengaduan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi tak boleh dibiarkan, harus dicari akar permasalahan dan benang merahnya. Hal seperti ini yang akan menimbulkan konflik ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha, yang bahkan bisa berujung konflik sosial. Ujung-ujungnya buruh disalahkan karena demo, unjuk rasa, atau mogok kerha, padahal kalau melihat satu potret permasalahan tadi, kesalahannya justru ada pada ketidaktegasan Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi. Apa tindakan Dinas Tenaga Kerja Kab.Bekasi terkait produk nota pemeriksaan khusus yang telah dikeluarkannya dua (2) tahun yang lalu..? Dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kab.Bekasi melalui Disnaker Kab.Bekasi terkait perusahaan yang tidak menjalankan nota pemeriksaan dari Disnaker.

Saya meminta agar Pihak Perusahaan PT.Indofarma menjalankan isi nota pemeriksaan khusus dari Disnaker Kab.Bekasi serta mendesak kepada Pihak Disnaker Kab.Bekasi untuk bersikap tegas kepada pihak Perusahaan PT.Indofarma Tbk terkait tidak dijalankannya Nota Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/5626/WAS/XI/2012 tertanggal 13 Nopember 2012. Ini menjadi contoh yang buruk, sebagaimana diketahui PT.Indofarma Tbk ini kan BUMN bidang Farmasi Kesehatan, jika perusahaan milik pemerintah saja tak patuh aturan lketenagakerjaan, maka akan menjadi contoh buruk terhadap 4000 lebih perusahaan swasta yang ada di Kab.Bekasi.

Bekasi, 13 Oktober 2014
NYUMARNO (Wk.Ketua Fraksi PDI P)
Anggota Komisi D DPRD Kab.Bekasi

Pos terkait