Subang, KPonline – Pukul 10.00 Wib ketika tim Koran Perdjoeangan berkunjung ke PUK SPAI FSPMI PT. Perikanan Indonesia Subang, di Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang untuk melakukan konfirmasi terkait pertemuan dalam Audensi yang di fasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Subang antara PT. Perikanan Indonesia (Perindo) yang di hadiri oleh perwakilan Direksi dengan PUK SPAI FSPMI PT. Perindo Subang dan FSP SPSI. Kamis, (27/6/2024).
Audensi yang di laksanakan di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Subang lantai II yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No. 46 Karang Anyar Subang, Audensi di inisiasi pihak PT. Perikanan Indonesia itu, dengan mengirim Undangan kepada PUK SPAI FSPMI PT. Perikanan Indonesia Subang,
“Suratnya mendadak kami menerimanya ketika sedang rapat dengan PP SPAI FSPMI, pukul 14.30 wib sementara Undangan tertera pukul 15.00 wib”, Ucapnya
“ Dan akhirnya Audensi tidak sesuai waktu, karena tidak mungkin kami meninggalkan agenda kami yang sudah di Jadwalkan seminggu sebelumnya “, kata Bahar Cibi Sekretaris PUK SPAI FSPMI Subang Ketika di tanya perihal kegiatan Audensi di Disnakertrans Kabupaten Subang.
Audensi yang diharapkan oleh anggota PUK SPAI FSPMI PT. Perindo Subang mendapat titik temu dan PHK di batalkan dan dua orang perwakilan Direksi dari PT . Perikanan Indonesia Pusat menyadari kekekliruannya dan akan melaksanakan perjanjian bersama yang sudah di sepekati tidak ada nya PHK serta Keputusan Nota Khusus Dinas Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah II Karawang Jawa Barat,
Yang mana salah satu point di dalam Notus tersebut isinya memutuskan bahwa PT. Perikanan Indonesia telah melakukan pelanggaran norma dan aturan tentang Status Pekerja yang di pekerjakan nya di perusahaan tersebut dengan memberikan status Pekerja Waktu Tertentu (PKWT ), dan kepada seluruh anggota PUK SPAI FSPMI PT Perikanan Indonesia Subang status pekerja nya menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Seperti di sampaikan oleh seorang pekerja PT Perindo Subang, yang biasa di panggil Ram oleh teman sejawatnya, ketika di tanya pendapat nya oleh Tim KPonline terkait hasil Audensi semalam ;
“Saya pribadi sangat kecewa terhadap pihak direksi PT Perikanan Indonesia Pusat yang hadir dalam Audensi tersebut, sikap nya sama tidak mempedulikan sama sekali Notus Pengawas Ketenagakerjaan dan Perjanjian Bersama yang di buat, di setujui dan juga di tanda tangani juga oleh Pihak PT Perikanan Indonesia “ ucapnya
“ Sekelas Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat saja keputusannya tidak di Patuhi, apalagi perjanjian bersama yang di buat dergan kita yang cuma buruh, mungkin mereka menganggap notus dan perjanjian bersama itu hanya tulisan cerita hiburan tentang penegakan aturan di negeri dongen, pungkasnya
Adapun beberapa point audensi yang di sampaikan oleh kedua belah dua belah pihak yang sedang berselisih di antara yaitu dari PUK SPAI FSPMI PT Perikanan Indonesia, dan dari pihak Direksi PT Perikanan Indonesia yang di wakili Direktur Keuangan dan Direktur Operasional ;
PT Perikanan Indonesia
Meminta permohonan maap karena telah melakukan PHK dengan cara mengirim lewat pesan WhatApps
Kondisi produksi saat ini sangat minim sehingga tidak memenuhi biaya operasional Pabrik
Status pekerja di PT perikana Indonesia adalah PKWT
Surat PHK akan di sampaikan sesuai dengan waktu yang tertera di Perjanjian Kontrak
FSPMI Kabupaten Subang
Surat Pemberitahuan PHK status PHK, Status pekerja berdasarkan Nota khusus Dinas kepengawasan Ketenaga kerjaan dan Perjanjian Bersama adalah PKWTT
BUMN harus patuh terhadap peraturan di Negeri ini
Melalui via telp WhatApps Yudi Guntara bidang advokasi Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang menyampaikan kepada tim KPonline, hasil audensi ;
“ Seperti yang sudah di lakukan sebelumnya sangat tidak memuaskan, ternyata perwakilan Direksi PT Perikanan Indonesia Pusat sama saja tidak bisa memutuskan, dalihnya keputusan sipatnya kolektif kolegial, dan karena itu kami akan melakukan unjuk rasa kembali pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024
Sebelum wawancara via telp Whatapps dengan Tim KPonlie Subang, Yudi Guntara menyampaikan pendapatnya yang terakhir :
“Ironisnya lagi, Ketika di minta untuk menunda keputusan PHK karena tidak sesuai dengan Notus dan Perjanjian Bersama , wakil PT Perikanan Indonesia tidak bisa memutuskan karena keputuean yang di ambil sipatnya kolektif koligial, harus koordinasi dulu dengan yang lain, Pertanyaan nya sederhana apakah pemberitahuan PHK yang di kirim lewat pesan Whatapps itu juga di putuskan secara kolektif koligial? ”
KONTRIBUTOR SUBANG
Penulis : AapKasep
Fhoto : Siwo