Morowali, KPonline – Kekerasan terhadap pekerja perempuan seringkali terjadi di beberapa perusahaan, terlebih bagi perusahaan yang pekerjanya tidak ada serikat pekerjanya. “Pelecehan di Tempat Kerja” sering terjadi akibat minim atau kurangnya pengawasan dan keamanan di tempat kerja oleh dinas terkait.
Selain kekerasan, intimidasi dan diskriminasi pun sering dialami pekerja perempuan. Begitupun yang dialami Ade Maharani Wijayanti, salah satu pekerja dan anggota serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. TSI beberapa waktu yang lalu. Selain diduga mendapatkan pelecehan ia juga dimutasikan dari tempat kerjanya.
Setelah melalui perjalanan panjang kasus Ade Maharani Wijayanti akhirnya terselesaikan pada 14 Desember 2023. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan dibuat dalam Perjanjian Bersama demi kepatuhan hukum yang wajib dijalani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.
“Kasus Kekerasan Pekerja Perempuan atas nama Ade Maharani dapat kita selesaikan dan kami kedua belah pihak membuat perjanjian bersama untuk kepatuhan terhadap isi kesepakatan,” kata pengurus Serikat Pekerja M. Arabi.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, perselisihan diselesaikan di Ruang Mediator Ketenagakerjaan. Terlihat hadir dalam Tripartit pada 14 Desember 2023 dari pihak Pengusaha Andi Muhammad Muammar Qadafi, dari Mediator Moh. Saleh Gamal dan dari Serikat Pekerja di antaranya Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali Muhammad Zein Al Hasni, ST, PUK SPL FSPMI PT. TSI Muhamad Arabi Seniman (ketua), Amran (Wakil Ketua IV Bidang Advokasi), Departemen Perempuan SPL FSPMI Kabupaten Morowali Ade Maharani Wijayanti (selaku korban) dan Bendahara Departemen Perempuan SPL FSPMI Kab. Morowali, Silviana Gawi.
Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Mediator Moh Saleh Gamal akhirnya kedua belah pihak sepakat dan untuk harmonisasi hubungan kerja maka keduanya bersepakat membuat Perjanjian Bersama yang berisi antara lain :
1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengakhiri perselisihan
2. Pihak pertama bersedia memperkerjakan kembali sdri. Ade Maharani Wijayanti di departemen feronikel dalam jabatan semula pada tanggal 15 Desember 2023
3. Pihak pertama dan pihak kedua bersedia menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kedua belah pihak mengikat diri dalam sebuah hukum para pihak
Di akhir pertemuan Muhamad Arabi Seniman menegaskan bahwa ruang kekerasan harus ditutup krannya jangan lagi terbuka apalagi itu pekerja perempuan. “Kami dari Serikat Pekerja akan terus melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi kekerasan terhadap pekerja perempuan secara keseluruhan di dalam kawasan industri IMIP Kabupaten Morowali,” pungkasnya.
Penulis : Amran
Editor : Yanto