Surabaya, KPonline – Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Sektoral yang ditunggu-tunggu pekerja buruh Jawa Timur, tinggal menunggu jam untuk diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur.
Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penetapan UMK sekaligus UMSK paling lambat diputuskan tanggal 18 Desember 2024 besok.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Timur Jazuli SH, di halaman kantor Pemprov Jawa Timur (17/12/2024), menjelaskan pentingnya keterlibatan Gubernur dalam penetapan upah minimum.
“Penetapan upah minimum adalah kebijakan politis, pemerintah wajib hadir melalui diskresi pimpinan daerah. Diskresi itulah yang menunjukkan kewenangan dan kewajiban pimpinan daerah. Kami yakin Gubernur tidak ragu dan pasti mampu”, Ujarnya optimis.
Ia mencontohkan, Permenaker 16/2024 adalah bentuk diskresi dari pemerintahan pusat. Kebijakan pengupahan yang diterbitkan kali ini bersifat khusus dan urgent. Kondisi kekosongan hukum akibat dicabutnya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan situasi urgent karena mepetnya waktu penetapan upah.
Menurut Jazuli, pimpinan daerah seharusnya berani melakukan diskresi seperti yang dicontohkan Presiden Prabowo. Saat ini, kondisi dan situasi memang membutuhkan peran pemerintahan dan sesuai arahan Presiden Prabowo sebagai Kepala Pemerintahan, seharusnya dijalankan oleh pimpinan daerah.
Disinggung mengenai besaran UMK dan UMSK, yang akan diputuskan. Kaum pekerja buruh Jawa Timur berharap Gubernur menaikkan UMK sebesar 6,5% dan menetapkan Upah sektoral yang besarannya kompromis.
Upah minimum hanyalah pemenuhan kebutuhan dasar kaum pekerja buruh agar hidup layak dan adil, tidak untuk kemewahan yang berlebihan.
Slamet