Disnaker Kabupaten Bekasi Lakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja

Disnaker Kabupaten Bekasi Lakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja

Bekasi, KPonline – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi melaksanakan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di perusahaan-perusahaan untuk membentuk kemitraan yang kuat antara pekerja dan perusahaan. Acara ini diadakan pada Rabu, 10 Juli 2024, di Hotel Grand Cikarang, Pasirsari, Cikarang Utara.

Hadir dalam acara ini dari pihak Disnaker Kabupaten Bekasi adalah Bambang Trimawan, Agus Supriadi, beserta tim. Sementara itu, dari pihak serikat pekerja hadir sebanyak 137 ketua dan sekretaris PUK SPA FSPMI Bekasi.

Bambang, selaku perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan data anggota serikat pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi tetap valid.

“Kegiatan verifikasi ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memperoleh data anggota serikat yang valid,” kata Bambang.

Selain melakukan verifikasi, Disnaker Kabupaten Bekasi juga memberikan pembinaan kepada pengurus serikat pekerja tentang fungsi dan peran serikat pekerja. “Kita berikan pemahaman mulai dari peran serikat hingga tujuan dari dibentuknya serikat pekerja di setiap perusahaan,” ujarnya.

Bambang menekankan bahwa serikat pekerja merupakan mitra perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban para pekerja. “Pasti ada manfaatnya dengan keberadaan serikat pekerja bagi perusahaan. Mereka itu mitra perusahaan,” ucapnya.

Untuk menjadi anggota serikat pekerja, karyawan harus menyatakan diri secara tertulis dan setiap serikat harus memiliki susunan pengurus. Verifikasi ini merupakan pembuktian data keanggotaan pekerja dalam serikat pekerja yang diikutinya. “Mereka yang tergabung di serikat perusahaan merupakan mitra perusahaan. Seperti verifikasi hari ini adalah serikat pekerja FSPMI Kabupaten Bekasi yang merupakan salah satu federasi besar di Bekasi,” jelas Bambang.

Verifikasi keanggotaan serikat pekerja juga dijadikan acuan untuk keterwakilan serikat pekerja di dalam LKS Tripartite dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. “Hal ini dilakukan agar semua terwakili dan tidak terjadi sengketa antar serikat pekerja,” pungkasnya.

Dengan verifikasi ini, diharapkan kemitraan antara serikat pekerja dan perusahaan di Kabupaten Bekasi semakin kuat, sehingga hak dan kewajiban pekerja dapat terpenuhi dengan baik. (Yanto)