Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi bersama Perwakilan HRD dan Serikat Pekerja se-Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi bersama Perwakilan HRD dan Serikat Pekerja se-Kabupaten Tangerang
Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi bersama Perwakilan HRD dan Serikat Pekerja se-Kabupaten Tangerang

Tangerang, KPonline – Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Sosialisasi syarat-syarat pekerja bagi pengusaha dan pekerja di wilayah kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Yasmin Karawaci, Tangerang. Rabu (30/10)

Sekitar 41 orang yang hadir mewakili dari Management dan Serikat pekerja se-kabupaten Tangerang.

Kabid Hubungan Industrial Khairul menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dapat mensinkronisasikan persepsi yang sama dalam lingkungan kerja antara pekerja dan management.

Dan berharap kedepannya tidak ada jurang pemisah antara pekerja dan management, sehingga perselisihan bisa terhindarkan dan cukup sampai lingkup Bipartit. Terangnya

” Mari kita bersama-sama dinginkan hati dan pikiran. Komunikasikan dengan kami (Disnaker) bila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan ” Ucap Khairul

Senada dengan Khairul, masalah internal ketenagakerjaan pekerja dan management itu harus bersinergi dan bermitra, sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Kata M. Zamhari selaku Narasumber Widyaiswara Hubungan Industrial Pusdiklat SDM Kementerian Ketenagakerjaan.

Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi bersama Perwakilan HRD dan Serikat Pekerja se-Kabupaten Tangerang

Zamhari memaparkan apa itu syarat-syarat kerja, hubungan industrial dan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis.

Menurutnya Syarat kerja adalah pengaturan mengenai hak dan kewajiban dan tata tertib perusahaan yang belum diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Pengaturan Syarat kerja, diantaranya mengatur lebih rinci tiap pokok masalah, mengatur yang belum diatur oleh Undang-undang dan mengatur lebih baik dari undang-undang. Jelasnya

“Contohnya ada beberapa yang belum diatur secara rinci di dalam undang-undang seperti Uang pensiun, Uang Pisah dan Istirahat/Cuti.” Tambahnya

Pria yang sudah terjun ke dalam hubungan industri selama puluhan tahun ini membeberkan permasalahan Hubungan Industrial, Zamhari mengatakan hubungan industrial adalah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

“Marilah kita semua berintrospeksi diri, mari kita berpikir positif jangan ada rasa curiga, apakah kita lakukan selama perundingan didasari oleh nilai Pancasila, mulai dari tingkat kejujuran, saling menghormati, dan adil dalam memberikan keputusan.” Ungkap Zamhari

Implementasi dalam hubungan industrial, hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha sebetulnya sama yaitu mempertahankan kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan.

“Pekerja menghasilkan produktifitas dan memajukan perusahaan dan perusahaan memberikan kesejahteraan terhadap karyawan atau dipekerjanya. Jangan sudah produktivitas tinggi, perusahaan maju tapi kesejahteraan masih jauh dari layak”. Pungkasnya. (Chuky)