Semarang, KPonline – Proses klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 pekerja PT. Indo Permata Usahatama (PT. IPU) yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (Disnaker HI) Kota Semarang pada Selasa (15/4/2025) diwarnai ketegangan akibat pelarangan terhadap media yang hendak mengawal jalannya klarifikasi.
Kehadiran awak media dari Bhayangkara Perdana News, Andreas Sastradi, sempat menuai keberatan dari pihak perusahaan. Keberatan itu disampaikan langsung kepada mediator dari Disnaker Kota Semarang, Yudha Andriyanto, yang memimpin jalannya klarifikasi.
Untuk menengahi situasi, Yudha mempersilakan pihak-pihak yang hadir menyampaikan pandangan terkait keberadaan media dalam ruangan. Kuasa hukum pekerja dari LBH Lindu Aji, Daniel Hari, menyatakan tidak keberatan atas kehadiran media karena dinilai tidak mengganggu proses. Ia bahkan menekankan pentingnya pengawalan media untuk menjamin keterbukaan dan netralitas proses klarifikasi, sembari menyampaikan prinsip “No Viral, No Justice.”
Namun, mediator Disnakertrans Kota Semarang akhirnya memutuskan untuk melarang media masuk dan mengikuti proses klarifikasi. Keputusan ini diambil dengan dalih bahwa berdasarkan ketentuan mediasi, hanya pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung yang boleh hadir dalam ruangan.
Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari para pekerja. Mereka menilai kehadiran media justru penting untuk memastikan proses yang transparan dan adil. Terlebih, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Pasal dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap upaya yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
“Sebenarnya ada apa antara pihak Disnaker dan perusahaan? Kenapa keberadaan media justru dilarang, padahal dari kami tidak ada yang keberatan?,” ungkap salah satu perwakilan pekerja yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Disnaker HI Kota Semarang terkait pelarangan tersebut.
(sup)
Foto : Andreas