Pelalawan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (DPW FSPMI) Riau sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus-kasus perburuhan yang di tangani oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan wilayah (LBH FSPMI) Riau telah menyerahkan surat pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan kerja PT. Putra Mujur Pekasa Abadi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rabu (28/06/21).
Sesuai dengan surat nomor 12/LBH FSPMI /RIAU/VI/2021, LBH FSPMI Provinsi Riau meminta pertanggung jawaban kepada pihak perusahaan untuk memenuhi hak korban yang telah meninggal dunia.
Menurut aturan proses pelaporan, dalam 14 hari setelah surat diserahkan maka hari ke 15 seharusnya sudah masuk kedalam Nota 1, akan tetapi hingga Rabu, (21/07/21) LBH FSPMI Provinsi Riau belum mendapatkan informasi proses kasus yang saat ini belum sampai ke tahap Nota 1 (satu).
Pada Rabu (21/07/21), Hedirman Waruwu selaku LBH FSPMI Riau menanyakan langsung kepada Jonli selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau terkait pelaporan atas pekerja yang meninggal dunia (Mukhtar).
“Ok, nanti kita tanyakan lagi” ujar Jonli, dengan jawaban yang sangat singkat tersebut. Hedirman menganggap tidak adanya keseriusan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau menangani kasus yang telah dilaporkan.
Dengan adanya dugaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi memperlambat proses penanganan kasus Mukhtar, sehingga pada tanggal 21 juli 2020, LBH FSPMI Provinsi Riau melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Wilayah Provinsi Riau dikarenakan kasus ini sudah menyangkut Hak Asasi Manusia.
Hedirman menyatakan, “Kami LBH FSPMI akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan keadilan terhadap pekerja meninggal dunia, karena perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak memberikan progres penanganan kasus tersebut sehingga kami menganggap ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.”
PT. Putra Mujur Pekasa Abadi perusahaan yang tidak memperdulikan hak pekerja dan tidak membayarkan apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi pemerintah yang seharusnya memediasi permasalahan ini pada waktu yang ditentukan berdasarkan aturan namun mereka tidak lakukan mediasi tersebut, Kami LBH FSPMI menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan undang-undang,” tutup Hedirman. (Hades, Yks)