Disnaker Rohul Minta Manajemen PT. SJI Kota Lama Taat Hukum dan Penuhi Hak Pekerjanya

Disnaker Rohul Minta Manajemen PT. SJI Kota Lama Taat Hukum dan Penuhi Hak Pekerjanya
Pegawai Mediator Disnaker Rohul, Rahmi Hidayat, bersama kuasa pekerja anggota FSPMI Rohul, Riau, Maulana Syafi'i, SH.I dan Abdul Halim serta perwakilan perusahaan PT. SJI Coy Kota Lama, Devi Sinaga dan Eko Suhendro serta 5 pekerja yang menuntut hak, foto bersama usai mediasi PPHI Tripartit di Ruang Mediasi Disnaker Rohul. Foto : Istimewa

Riau, KPonline -Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Zulhendri, S.Sos melalui Pegawai Mediator, Rahmi Hidayat, SH meminta manajemen PT. Sumber Jaya Indahnusa coy (PT. SJI) Kota Lama, dapat mentaati aturan hukum ketenagakerjaan dan memenuhi hak pekerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Pegawai Mediator, Rahmi Hidayat saat menggelar proses mediasi Tripartit terkait perselisihan hak lima orang pekerja PT. SJI Coy didampingi kuasa Serikat Pekerja FSPMI Rohul dengan perwakilan Manajemen PT. SJI Coy Kota Lama, bertempat di ruang mediasi kantor Disnaker Rohul, Kamis (29/09/2022).

Kelima pekerja PT. SJI Coy yang menuntut hak dengan menempuh prosedur PPHI sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 yaitu, Tehefaho Halawa, BHL security masa kerja 10 tahun dan Fanaha Todo Laia, BHL pemanen masa kerja hampir 2 tahun. Selain itu, 3 orang pekerja SKU perawatan kutip berondolan yang diberikan upah berdasarkan satuan hasil dan menerima upah di bawah ketentuan UMK Kabupaten Rohul.

Dari pertemuan tripartit tersebut, Rahmi Hidayat menyampaikan kepada perwakilan perusahaan yang hadir, agar pihak perusahaan dapat mentaati aturan hukum ketenagakerjaan dan memenuhi hak-hak pekerja.

“Perusahaan harusnya mengangkat pekerja BHL-nya yang sudah lebih 21 hari kerja selama 3 bulan berturut-turut menjadi pekerja tetap/SKO. Memberikan upah pekerja sesuai ketentuan UMK Kabupaten Rohul. Mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial dan perusahaan juga harusnya memiliki peraturan perusahaan. Saya berharap kiranya para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini sebelum nantinya kami menerbitkan Anjuran dari hasil risalah tripartit hari ini,” ucap Rahmi.

Menanggapi hal ini, KTU PT. SJI, Devi Sinaga yang hadir bersama dengan personalia Eko Suhendro menyampaikan, sesuai arahan dari pimpinan perusahaan, mereka akan menerima saran-saran dan masukan-masukan dari pihak mediator terkait persoalan perselisihan yang sedang bergulir.

“Sesuai dengan arahan dari pimpinan kami, dalam hal persoalan ini, kami akan mengikuti anjuran dari pihak mediator Disnaker Rohul,” katanya.

Sedangkan Kuasa Pekerja dari FSPMI Rohul, Maulana Syafi’i, SH.I, didampingi Abdul Halim dan Muhammad Hanafi Hasibuan menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala Disnaker Rohul melaui pegawai Mediator yang sudah memfasilitasi pertemuan mediasi triparit PPHI tersebut.

“Kami merasa bahwa pegawai Mediator, Ibu Rahmi Hidayat memiliki kompetensi, kredibilitas dan integritas dalam melaksanakan aturan-aturan hukum ketenagakerjaan terkait dengan prosedur PPHI. Kami meminta agar perusahaan dapat memenuhi tuntutan pekerja, karena yang dituntut pekerja merupakan hak normatifnya,” ujarnya.

(MS)