Diterpa Gejolak Demonstrasi Buruh, PT Yamaha Music Manufacturing Asia Klaim PHK Sudah Sesuai Aturan

Diterpa Gejolak Demonstrasi Buruh, PT Yamaha Music Manufacturing Asia Klaim PHK Sudah Sesuai Aturan

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang ada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat.

Buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditujukan kepada Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elekrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) kabupaten/kota Bekasi memicu protes keras dari kaum buruh yang ada di Bekasi. Hingga beberapa penanggung jawab aksi pun tak luput dilaporkan oleh pihak PT. YMMA yang saat ini masih aktif beroperasi.

Dikutip dari laman jpnn.com melalui kuasa hukum PT. YMMA La Ode Haris menyatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap PHK Ketua Pimpinan Unit Kerja dan Sekretaris.

“PHK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bukan sebagai bentuk tindakan yang merujuk ke “Union Busting,” ucap La Ode.

Menurutnya, PHK tersebut telah sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, yang memperbolehkan melakukan PHK jika karyawan melakukan tindak pidana.

Haris juga menyoroti bahwa demonstrasi di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, apalagi jika mengganggu ketertiban umum.

Kuasa hukum PT YMMA La Ode Haris menegaskan bahwa perusahaan masih tetap terbuka untuk perundingan Bipartit ataupun Tripartit demi mencari pencapaian yang adil, dilansir dari jpnn.com

Hal lain justru disampaikan oleh Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Sarino SH bahwa aksi lanjutan yang terus digelar sebagai bentuk perlawanan akibat ketua PUK dan Sekretaris PUK FSPMI PT. YMMA yang di PHK sepihak.

“Berawal dari sebuah diskusi yang menimbulkan adanya kerumunan massa di sebrang pintu gerbang PT. YMMA pada 4 Oktober 2024 lalu, Slamet Bambang Waluyo, dan Wiwin Zaini Miftah itu salah satu pimpinan Serikat Pekerja yang kebetulan ada dalam kerumunan tersebut. Namun pihak perusahaan malah melaporkan keduanya ke Polres Metro Bekasi dengan alasan aktivitas mereka diduga merupakan bentuk kesalahan berat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Yamaha Music Manufacturing Asia,” ungkap Sarino.

Sarino juga mempertanyakan alasan perusahaan yang mem-PHK Slamet dan Wiwin hanya berdasarkan pelaporan tersebut. Dia pun menegaskan, argumentasi mengenai “Kesalahan Berat” yang tertuang dalam PKB PT. YMMA telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Hingga hari Kamis (13/03/2025) pukul 15.09 WIB massa aksi masih melakukan unjuk rasa di depan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia. Aksi tersebut pun berbarengan dengan aksi demonstrasi di Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang agar pihak Kedubes Jepang segera memanggil pengusaha PT. Yamaha Manufacturing Asia yang ada di Kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi. (Jhole)