Djafri Rajab: Dorong Penegakan Tarif Aplikator dan Panggil Pemerintah untuk Bertindak Tegas

Batam,KPonline – Djafri Rajab, Wakil Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua GASPOL FSPMI Kepri, juga merupakan perwakilan ADOB yang turut menjadi Tim Perumus Tarif sesuai SK Gubernur Kepri. Dalam pertemuan kemarin, ia menegaskan pentingnya solidaritas dari DPP FSPMI dan Pimpinan Pusat SPDT FSPMI di Jakarta untuk mendukung gerakan ini.

“Benar, pertemuan kemarin adalah diskusi mengenai perkembangan sektor dirgantara dan transportasi di Kepri. Kami juga meminta dukungan gerakan solidaritas dari DPP FSPMI dan SPDT FSPMI di Jakarta. Ada beberapa usulan yang saya sampaikan:

  1. Mengirim surat kepada tiga perusahaan aplikasi agar segera menerapkan tarif sesuai SK Gubernur No. 1080 untuk kendaraan roda empat (R4), yang telah ditetapkan pada 4 September, serta SK Gubernur No. 1113 untuk kendaraan roda dua (R2), yang ditetapkan pada 11 September.
  2. Mengirim surat kepada Menteri Perhubungan di Jakarta.
  3. Menggalang gerakan solidaritas FSPMI di seluruh Indonesia, dan menyuarakan isu Batam dalam setiap aksi yang dilakukan.
  4. Mengirim surat ke Kedutaan Rusia dan Singapura sebagai pemilik perusahaan aplikasi terkait situasi yang terjadi di Batam.”

Djafri juga menegaskan bahwa ini adalah sinyal bagi pemerintah untuk segera bertindak tegas. Bukan hanya mengeluarkan aturan, tetapi memastikan aplikator menjalankan tarif yang sudah ditetapkan. “Sudah hampir satu bulan, pemerintah masih belum bisa mengeksekusi. Situasi ini sangat provokatif. Bagaimana jika pengusaha lain mencari celah untuk tidak menjalankan SK Gubernur di masa mendatang, seperti SK UMP atau UMK? Ini tentu akan menimbulkan kegaduhan publik,” ujarnya.

Djafri menyoroti bahwa pemerintah harus membuat regulasi yang tegas dan memberikan sanksi yang jelas. “SK Gubernur adalah keputusan penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi diabaikan oleh pelaku usaha. Intinya sekarang adalah ketegasan dan segera eksekusi. Jika pemerintah benar-benar mau dan berniat, tidak ada yang tidak bisa dilakukan.”

Hingga saat ini, semua perusahaan aplikator belum menjalankan SK tersebut dan tidak juga mengajukan gugatan hukum ke PTUN. Djafri menyatakan bahwa jika aplikator memiliki dasar hukum atau pendapat berbeda, silakan disampaikan di pengadilan. “Selagi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah, mereka harus taat dan patuh terhadap SK Gubernur yang telah ditetapkan,” tegasnya.