Donal Sipahutar Ketua SPBun PTPN III KRPPT : Bila Polisi Tidak Bertindak, Kami Akan Demo Polres Labuhanbatu

Donal Sipahutar Ketua SPBun PTPN III KRPPT : Bila Polisi Tidak Bertindak, Kami Akan Demo Polres Labuhanbatu

Loading

Rantauprapat, KPonline – Menyikapi aksi brutal dan sadis sekelompok masyarakat yang melakukan penghadangan dan melempari pengamanan kebun PT Perkebunan Nusantara III Kebun Rantauprapat (PTPN III KRPPT) pada Jumat malam (08/12) di Dusun Aek Pala Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Donal Sipahutar, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III Basis Kebun Rantauprapat, akhirnya angkat bicara.

 

” Bila Polisi tidak segera bertindak menangkap dan mengusut tuntas kasus ini,maka kami akan demo Polres Labuhanbatu” katanya kepada Media ini saat dikonfirmasi Sabtu (09/12) di Sekretariat SPBun Basis KRPPT.

 

Ketua SPBun PTPN III yang didampingi Sekretarisnya Deo Fahmi Pelawi, SP, lebih lanjut menjelaskan” Tindakan Sadis, brutal yang mengarah kepada anarkis ini sudah sangat keterlaluan dan tidak pantas untuk dibiarkan, dan Polisi harus bertanggung jawab untuk mengusut dan menangkap semua pelakunya.

 

Kami minta kepada Polisi untuk menerapkan Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan kepada semua pelaku pencurian produksi perkebunan, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menerapkannya sebab undan- undang tersebut masih berlaku belum dicabut.

 

Polisi jangan lagi mengarahkan pencurian produksi kepada pidana ringan, dan penyelesaian perkara jangan diarahkan kepada Restorative Justice (RJ) menggunakan Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebelum ada persetujuan dari Direktur Utama PTPN III, hal ini disesuaikan kepada hak didalam mengambil tindakan hukum diluar dan didalam pengadilan sepenuhnya menjadi wewenang pengurus perusahaan yakni Direksi” Jelas Donal Sipahutar.

 

Masih menurut Donal Sipahutar” Keberadaan SPBun PTPN III selain sebagai stakeholdernya perusahaan juga sebagai stakeholdernya Polres Labuhanbatu, sehingga kami hak untuk mengontrol kinerja Polisi, utamanya Polres Labuhanbatu” Tegasnya.

 

Ditempat yang sama Deo Fahmi Pelawi, SP dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris menambahkan” Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak asasi yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tujuan aksi adalah untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dimuka umum sehubungan dengan buruknya kinerja aparat pemerintah, yang didalamnya ada penegak hukum.

 

Aksi unjuk rasa perlu dilakukan Supaya penegak hukum bisa memahami kalau rakyat itu bukan patung yang hanya bisa diam menyikapi bobroknya penegakan hukum” Kata Sekretaris SPBun ini menutup komunikasi. (MP)