Doni Ariyanto: Lahirnya UU Cipta Kerja Justru Memperburuk Kondisi Buruh

Doni Ariyanto: Lahirnya UU Cipta Kerja Justru Memperburuk Kondisi Buruh

Surabaya, KPOnline – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus konsisten mengawal aksi-aksi perlawanan terhadap undang-undang yang dinilai merugikan kaum buruh.

Ratusan anggota buruh dari FSPMI se-Jawa Timur berkumpul di depan Kantor Gubernur Jl. Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law tersebut.

“Banyak poin dalam UU Cipta Kerja yang justru mengekang hak kaum buruh. Upah murah, outsourcing yang dilegalkan, PHK yang dipermudah, ketidakjelasan terkait pembayaran cuti, dan pesangon yang berkurang. Bahkan, Undang-Undang 13 tahun 2003 jauh lebih baik dibandingkan UU Cipta Kerja saat ini,” ujar Doni Ariyanto.

Doni, yang menjabat sebagai Konsulat Cabang (KC) Kota Surabaya, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Perusahaan saja masih banyak melanggar UU 13 tahun 2003, dan pemerintah banyak diam. Apalagi dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang justru memperburuk kondisi buruh. Ini adalah bentuk penindasan pemerintah terhadap rakyatnya,” tambahnya.

Pria kelahiran Kabupaten Ngawi ini juga mengungkapkan bahwa negara seakan-akan melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan buruh, membiarkan buruh bertarung sendiri dengan perusahaan tanpa adanya perlindungan yang memadai.

“Negara lepas tanggung jawab, makanya melahirkan UU Cipta Kerja. Begitu miris kita melihat kondisi ini,” ujar Doni Ariyanto.

Dalam aksi ini, para buruh berharap perjuangan mereka akan didengar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan judicial review UU Cipta Kerja.

“Semoga saja perjuangan kawan-kawan yang di pusat hari ini, Hakim Mahkamah Konstitusi yang ada di Jakarta, mendengar, melihat, dan merasakan apa yang kita rasakan. UU Cipta Kerja sudah tidak lagi bermanfaat untuk kesejahteraan buruh,” tegasnya.

Tuntutan utama dari aksi ini adalah pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan tidak memberikan kesejahteraan yang layak. Mereka menyerukan kepada pemerintah untuk kembali pada kebijakan yang lebih adil dan pro-buruh, demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(ABD Muis – Kontributor Surabaya)