Bogor, KPonline – Jamkeswatch adalah salah satu pilar yang dibentuk oleh KSPI berfungsi sebagai lembaga pengawas jaminan kesehatan nasional sosial dalam mengkontrol pelaksanaan JKN & BPJS kesehatan.
Lembaga ini memastikan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Salah satu pengurus Direktur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Bidang Advokasi dan Relawan, Aden Arta Jaya mengatakan bahwa kewajiban sebagai relawan Jamkeswatch memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait edukasi dalam regulasi pelayanan Jaminan kesehatan.
“Tugas wajib relawan, memberikan pemahaman dan pendampingan kepada warga yang terkendala dengan pelayanan kesehatan”, kata Aden
Lebih lanjut, langkah-langkah pergerakan Jamkeswatch yaitu dengan melakukan Sosialisasi, Konsultasi dan Advokasi.
“FSPMI adalah organisasi gerakan, jadi kita membantu melakukan gerakan langsung membantu terjun ke lapangan, lakukan sosialisasi, konsultasi dan advokasi “, ucap Aden
Aden menambahkan Keanggotaan BPJS Kesehatan ini sendiri dibagi menjadi dua kategori/segmen, yaitu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut dengan BPJS Non PBI
“PBI itu yang iurannya dibiayai oleh pemerintah, sementara yang Non-PBI dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dan anggota keluarganya”, terangnya
Ia pun memaparkan, kendala ditiap-tiap daerah bisa berbeda cara pendampingannya, tergantung pemberlakuan kebijakan pemerintah daerah.
“Dibeberapa daerah sudah ada jaminan Universal Healty Coverage (UHC), itu lebih mudah dalam melakukan pendampingan”, papar Aden
Menurutnya, ada aturan BPJS Kesehatan dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Salah satunya tertuang alam ayat 18, yang berbunyi Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita harapkan semua relawan daerah mendorong pemdanya untuk dibuatkan perda, pergub khusus untuk akibat tindak pidana tetap dijamin kesehatannya oleh pemerintah”, tegasnya
Aden meminta kepada para pekerja muda, ikut terlibat membantu masyarakat, hidup yang bermanfaat adalah bermanfaat bagi orang lain.