DPN Jamkeswatch Lakukan Pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional

DPN Jamkeswatch Lakukan Pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Jakarta, KPonline – Akan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (Kris) untuk peserta BPJS Kesehatan. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch melakukan audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di gedung Kemenko PMK  yang berada di Jl. Medan Merdeka Barat No.3, RT.002/RW.003, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Selain mambahas Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, DPN Jamkeswatch pun membahas peserta ter-PHK yang mempunyai manfaat per 6 bulan.

Dalam penyampaiannya ketua Dewan Jaminan Sosial drg. Agus Suprapto, M.Kes, menuturkan kalau persoalan yang disampaikan Jamkeswatch masukan yang sangat berharga.

“Ketika Jamkeswatch menyampaikan persoalan, ini bisa jadi bekal buat DJSN untuk terus memperbaiki Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia. DJSN akan menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan dari Jamkeswatch, dan kami DJSN berjanji akan melibatkan kawan-kawan Jamkeswatch dalam pembahasan-pembahasan aturan ke depannya,” ucap drg. Agus Suprapto, M.Kes, dengan ramah.

Di tempat yang sama ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Dr. Asih Eka Putri memgungkap hadirnya Jamkeswatch untuk diskusi patut diberikan apresiasi yang sangat luar biasa.

“Manusia tidak bisa melihat semua permasalahan yang terjadi di sekitar, karena setiap manusia memiliki titik buta. Namun adanya masukan dari Jamkeswatch bisa membuka sebuah informasi yang lebih lengkap tentang implementasi program Jaminan Kesehatan untuk rakyat tanpa ada pengecualian,” ungkapnya singkat.

Dalam pertemuan tersebut DPN Jamkeswatch yang dikomandoi Direkur Eksekutif Daryus meminta penjelasan kepada DJSN RI tentang Kelas Rawat Inap Standar yang gencar dilakukan uji coba di beberapa Rumah Sakit.

“Kami khawatir diberlakukannya KRIS akan menuai polemik termasuk perihal iuran peserta BPJS Kesehatan. Saat ini aja masih sering ditenukan peserta yang tidak sesuai dengan hak kelasnya ketika melakukan rawat inap, dengan alasan kamar penuh, tutur Daryus kepada Media Perdjoeangan.

Daryus menilai, masih ada yang lebih “Urgent” lagi ketimbang membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini sudah dilakukan uji coba di beberapa Rumah Sakit.

“Ketersediaan ruang ICU, PICU, NICU, dan sejenisnya ini yang mesti jadi perhatian serius pemerintah, karena tim kami dari Jamkeswatch di lapangan yang setiap saat ketemu dengan berbagai kasusnya. Nyawa taruhannya ketika seorang bayi baru lahir butuh ruangan Nicu, dan alat Ventilato, berikut ruangan ICU yang sulit didapatkan,” tambah pria asal Cakung itu. (Jhole)