Jakarta,KPONline- Persidangan Kasus kriminalisasi aktifis buruh,mahasiswa dan pengacara publik LBH terus mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia.
” DPN Peradi mendukung langkah 26 aktivis mengalami kriminalisasi dan meminta majelis hakim untuk lebih arif dan bijaksana melihat perkara yang dibesar2kan ini” Ungkap Hotman Paris Hutapea dalam Konferensi Pers perwakilan DPN Peradi siang tadi di PN Jakarta Pusat.
” Pengacara yang menjalankan profesinya tidak boleh di pidanakan itu jelas di Undang Undang. Sedangkan terkait orang demo kemudian di pidanakan itu terlalu dibesar-besarkan. Demo itu wajar, apalagi demonya berjalan damai dan mereka tidak merusak fasilitas negara. Dulu bahkan ’98 DPR/MPR dirusak tp tidak di hukum” tambahnya.