Jepara, KPonline – Jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI), Yohanes Sri Giyanto mengikuti aksi demo di depan kantor Bupati Kabupaten Jepara, Rabu (22/1/2025).
Demo yang dilakukan bersama dengan seratusan buruh di Jepara bertujuan untuk membubarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara yang kembali digelar setelah UMK/UMSK Jepara tahun 2025 telah secara resmi disahkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur No : 561/45 pada 18 Desember 2024.
Yohanes menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jepara. Menurutnya, pemerintah seharusnya bersikap sesuai alur hukum, karena SK yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui secara hukum.
Yohanes sebagai DPP FSPMI menyikapi dengan baik aksi yang dilakukan oleh buruh. Dengan posisinya sebagai DPP FSPMI, ia akan menginstruksikan kepada seluruh anggota FSPMI yang ada di Kabupaten Jepara untuk menggelar aksi masa dalam skala yang lebih besar ke kawasan-kawasan industri di Jepara apabila besaran UMSK Jepara tahun 2025 mengalami perubahan.
“Yen UMSK sampai berubah nilainya, ojo nyalahno buruh sing ning Jeporo yen ora kondusif (jangan salahkan buruh yang ada di Jepara, jika tidak kondusif – red),” ucap Yohanes dalam orasi politiknya.
Penulis : Dedi, Agus
Kontributor Jepara