DPP FSPMI Lakukan Pembaharuan Silabus PKB, Untuk Wujudkan PKB Tanpa Omnibuslaw

DPP FSPMI Lakukan Pembaharuan Silabus PKB, Untuk Wujudkan PKB Tanpa Omnibuslaw

Bekasi, KPonline – Bertempat di sekretariat KC FSPMI Bekasi yang beralamat di Jl.Yapink Putra No.11, Tambun Selatan, Bekasi, Kamis (11/11/2021), DPP FSPMI bersama pengurus PP SPA FSPMI bidang PKB dan Advokasi melakukan diskusi pembahasan terkait pembaharuan Silabus Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hadir dalam agenda pembahasan pembaharuan PKB, antara lain Nani Kusmaeni, Asep (PC Bandung), Aep Risnandar, Untung, Ganang, Ibrahim, Mimin Ida Nurjanah, Masrul Zambak, Heru Purdiyanto, Heri, Juprizal dan Endar.

Bacaan Lainnya

Pembahasan pembaharuan silabus PKB dilakukan sebagai upaya untuk memperbarui materi pendidikan PKB. “Selain itu pembaharuan dilakukan untuk memperkuat PKB tanpa omnibuslaw dapat diwujudkan, silabus ini sebagai acuan atau standar minimal pembuatan PKB bagi PUK anggota FSPMI,” jelas Heru Purdiyanto.

Lebih lanjut Heru Purdiyanto mengatakan bahwa Pembahasan pembaharuan silabus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya organisasi dalam mengadvokasi anggota ditingkat PUK agat tidak terjebak dalam omnibuslaw. “Sudah banyak pengusaha mencoba memasukan pasal omnibuslaw kedalam pasal-pasal PKB dan memaksa untuk disepakati,” pungkasnya.

Dengan adanya silabus PKB diharapkan PUK SPA FSPMI punya acuan atau indikator dalam merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law di perusahaan masing-masing. (Yanto)

Pos terkait