Bekasi, KPonline – Di tengah layanan kesehatan yang ada di setiap Rumah Sakit masih ada kekurangan serta pelanggaran, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch menggelar rapat di kantor DPP FSPMI Jakarta, Sabtu (15/07/2023).
Anggota DPN Jamkeswatch yang luar daerah pun ikut serta dalam rapat tersebut dengan menggunakan fasiltas rapat via Zoom.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya agar bisa terealisasinya program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Rumah Sakit, bahkan DPR RI terkesan seperti kejar tayang hingga mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi UU Kesehatan.
Banyak pasal yang diselundupkan di UU kesehatan tersebut, hingga berdampak merugikan rakyat dan diduga sarat dengan kepentingan pengusaha.
Dalam keterangannya Direktur Eksekutif DPN Jamkeswatch Daryus menyatakan ada ketidakadilan dalam regulasi yang baru disahkan.
“Dihilangkannya pasal Mandatory Spending atau anggaran belanja negara untuk kesehatan pada undang-undang kesehatan yang baru salah satu contoh perilaku pemerintah yang tidak mau hadir untuk berkontribusi dalam hal kesehatan rakyat. Ini murni sebuah pengkhianatan amanat Undang-undang Dasar 1945, di mana kesehatan rakyat adalah hak konstitusional yang tak dapat diabaikan,” kata Daryus kepada Koran Perdjoeangan, Sabtu (15/07/2023).
Selain itu, pria asli keturunan Betawi ini menyoroti tentang akan dipermudahnya tenaga medis asing yang tidak memiliki keahlian bisa masuk untuk berpraktek di Indonesia.
“Dengan menyikapi hal diatas tentunya kami Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch mengambil langkah segera untuk melakukan perlawanan melalui Uji Materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Tentunya kami dari DPN Jamkeswatch akan segera mempersiapkan materi yang nanti dibawa masuk dalam gugatan,” tambah Daryus dengan tegas.
Selain UU Kesehatan, DPN Jamkeswatch pun sudah membuat agenda untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan. Di mana akan ada banyak yang disampaikan ke Kemenkes RI dalam pertemuan nanti, termasuk Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Mengingat dampak buruk akan terjadi bagi masyarakat yang mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit, antara lain persentase kamar pasien peserta JKN yang akan berkurang, sehingga akan terjadi penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Senada disampaikan Daryus, Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Abdul Gofur menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan iuran BPJS Kesehatan akan naik.
“Bahkan soal tarif iuran yang akan memberatkan pasien kelas tiga, apabila ada kenaikan tarif dalam implementasi KRIS. Saya yakin penerapan KRIS masih banyak Rumah Sakit yang belum siap kalau tidak ada intervensi dari pihak luar,” tutur Gofur santun.
Gofur menilai masih banyak pembenahan tentang layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hingga saat ini pun belum bisa dirasakan secara merata.
“Dalam rapat saat ini DPN Jamkeswatch juga membahas masalah Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda legalitas anggota relawan yang akan dibuat satu pintu melalui DPN Jamkeswatch. Ke depan agar seragam, dan mudah dipantau apabila ada relawan yang menyalahgunakan fungsi dalam menjalankan amanah di lapangan,” tambah pria asal Bekasi itu.
Dalam rangka konsolidasi, dan penguatan kerja relawan di lapanagan, DPN Jamkeswatch akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk setiap wilayah pada bulan September 2023 mendatang. (Jhole)