Ketapang, KPonline – Jum’at,(27/12/2024) Ratusan masa aksi yang tergabung dari Aliansi Serikat Buruh/Pekerja yang berada di Ketapang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Ketapang, namum tidak ada satupun keterwakilan dari pihak DPRD itu sendiri untuk menyambut atau menemui masa aksi tersebut.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Ketapang bersama-sama menyampaikan agar Upah Sektoral Pertambangan dan pengolahan biji Baouxit segera di terbitkan bukan dengan mengikuti Upah Minimun Kabupaten Ketapang.
Dimana pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang kemarin Sektor Pertambangan mengalami tidak mencapai kesepakatan / deadlock.
Setelah itu masa aksi melakukan Lomg march menuju kantor Bupati Ketapang untuk menyampaikan aspirasi mereka, dengan dikawal dari anggota kepolisian Polres Ketapang.
Masa aksi di sambut oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Asisten I dan Kabag Hukum serta Ketua Sidang Dewan Pengupahan untuk berdiskusi bersama dengan beberapa perwakilan kaum buruh.
Selama kurang lebih tujuh jam berdiskusi akhirnya tercapai solusi untuk mengupayakan agar Upah Minimum Sektoral Pertambangan dapat di tetapkan dengan isi Notulen tersebut.Dan dibacakan langsung Oleh drs. Maryadi Asmu,Ie M. M(staf ahli bidang ekonomi keuangan pembangunan didepan ratusan masa aksi.
Bupati Ketapang akan membuat surat kepada Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Pertambangan sesuai kewemangan yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 permenaker 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan akan disampailan kepada pihak Serikat paling lama 7/01/2025 nanti.
Masa aksi membubarkan diri Setelah mendengarkan isi notulen tersebut, sekitar pukul 18:30 Wib.