Banda Aceh, KPonline – Merasa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dari perhitungan perundang-undangan, pekerja PT. Tianzo Food Trading yang tidak mempunyai Serikat Pekerja, meminta bantuan ke Dewan Pimpinan Wilaya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Banda Aceh.
Berawal dari seorang pekerja yang bernama Darwin yang juga merupakan relawan Jamkeswatch Kab. Deli Serdang, Sumatera utara yang kini bekerja di PT. TFT mendapatkan/menerima THR yang kurang dari perhitungan perundang-undangan. Hal tersebut lalu membuat Darwin mengambil inisiatif mewakili pekerja yang lain (18) untuk mengadukan ini ke FSPMI Banda Aceh yang diketahui beramat di Jl. Tgk di Lhoong Lr. T. Nyak Umar, No. 1 kampung penyeurat, Banda Aceh.
Diterima langsun oleh Habibi Inseun selaku Ketua DPW FSPMI Aceh, Darwin berbicara tentang hal yang sebenar-benarnya.
Menanggapi kedatangan Darwin tersebut, Habibi langsung memproses hal yang merupakan kesalahan dalam sistem pembayaran THR yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT. TFT itu menurut jalurnya.
Bertempat di Disnaker yang beralamat di Jl. T jambo ayee guecue komplek banda aceh, Habibi selaku ketua DPW FSPMI ACEH yang didampingi oleh Usman S (PC EE FSPMI) dan Syaifulmar (Ketua KSPI ACEH) diterima oleh Putut Rananggono (Kabid Pengawasan Disnaker), Ichwan, Suaimi, Hasbuna, Syakban dan Hamdani (Mediator) untuk mendiskusikan tentang pembayaran THR yang masih kurang dari ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT. TFT kepada 18 orang pekerjanya.
Tidak berlangsung begitu alot, permintaan FSPMI ACEH yang mengharuskan Perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pembayaran THR tersebut dapat diterima dan akan di bayarkan sesuai aturan yang ada.
Menurut Habibi THR yang diduga dibayarkan pihak perusahaan itu salah, karena pihak perusahaan menyama ratakan perhitungannya.
“Seharuanya perusahaan menghitung nominal yang diterima para pekerja sesuai dengan upah yang diterima pekerja, bukanlah menyamaratakannya, karena banyak perbedaan upah dari pekerja yang satu sama yang lain” jelas Habibi.
Dengan bantuan DPW FSPMI ACEH ini para pekerja dapat menerima THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu memakai rumus : masa kerja dikali upah perbulan dibagi 1 tahun/ 12 bulan (untuk pekerja yang belum mencapai masa kerja satu tahun), sedangkan yang sudah satu tahun berhak atas THR sebesar 1 bulan upah atau lebih sesuai perjanjian bersama.
Habibi berharap agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Maka para pekerja wajib berserikat agar dapat dididik/mengetahui undang-undang ketenagakerjaan, dan mempunyai hak untuk melakukan perundingan kepihak perusahaan secara bipartit jika ditemukan hal-hal yang merugikan pekerja atau melanggar perundang-undangan.