DPW FSPMI Jawa Barat Batalkan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bandung

DPW FSPMI Jawa Barat Batalkan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bandung

Bekasi, KPonline – Rencana aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat di depan Kantor Pengadilan Negeri Bandung yang beralamat Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 19 Juni 2024 dibatalkan.

Hal ini berdasarkan surat DPW FSPMI Jawa Barat Nomor : 0445/DPW FSPMI/Jabar/VI/2024 tentang : Pembatalan Aksi Unjuk Rasa tertanggal 15 Juni 2024 yang ditujakan ke KC FSPMI Bekasi dan surat KC FSPMI Bekasi Nomor : 057/SPA/KC FSPMI/Bks/VI/2014 tentang pembatalan aksi unjuk rasa tertanggal 15 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, aksi unjuk rasa tersebut dibatalkan karena permohonan kasasi perselisihan kepentingan No.28/Pdt.sus- PHI/2024/PN Bdg secara resmi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rencana aksi unjuk rasa dibatalkan. “Benar rencana aksi unjuk rasa di pengadilan negeri Bandung kami batalkan, pembatalan berdasarkan surat DPW FSPMI Jawa Barat yang kami terima menyatakan bahwa kasasi perselisihan kepentingan No.28/Pdt.sus- PHI/2024/PN Bdg secara resmi telah ditolak oleh pengadilan Negeri Bandung,” kata Sarino.

Pun demikian ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H. saat dikonfirmasi koran perdjoeangan membenarkan pembatalan aksi tersebut. “Iya betul, rencana aksi unjuk rasa kami batalkan, kami apresiasi pengadilan negeri Bandung tanggap tentang alur perkara,” kata Suparno. (Yanto)