Bandung, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Suparno (Selaku Ketua), Dede Rahmat (Selaku Sekretaris) Jujun Juansah (Selaku Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya, hari ini mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Cimahi, pada Selasa, (25/05/2021).
Tujuan kedatangan DPW FSPMI Jawa Barat beserta jajarannya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan dan memeriksa perusahaan-perusahaan khususnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum mendaftarkan karyawan anggota FSPMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada tiga perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang di laporkan belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan yaitu : PT. Jin Myoung, PT. Yihwa Textile, PT. Plasmatex. Dimana para anggota serikat pekerja yang tergabung di FSPMI belum di daftarkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal telah ada kejadian kecelakaan kerja yang ada di salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang tidak di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Namun menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Agus Suprihadi, bahwa “Pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengintruksikan pengawasnya untuk memeriksa dan melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang telah dilaporkan oleh FSPMI, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cimahi juga telah mendapatkan data-data, kemudian selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti prosedur sesuai PP Nomor. 78 Tahun 2015. Ada realisasi dari pihak perusahaan, tetapi baru sedikit yang didaftarkan”, Penjelasannya.
Ketua DPW FSPMI Jabar Suparno menekankan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang mengatakan bahwa “Sesuai perundang-undangan No. 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan yang ada, meminta berita acara (BAP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas memeriksa beserta administrasinya untuk dilaporkan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Karena selama ini, tahapan-tahapan sesuai dengan pasal 15, oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan. Akan tetapi masih saja ada perusahaan nakal yang belum sepenuhnya mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tegasnya.
Lebih ditekankan lagi dengan pasal 19, bahwa “Pihak perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan di pasal 55 ada sanksi pidana 8 tahun bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya”, tambahnya
Lebih lanjut lagi Suparno mengharapkan atas adanya Audiensi ini bahwa “Hal ini yang menjadi harapan buruh disaat bekerja, dimana ada perlindungan dan jaminan sosial setelah masa pensiun”, harapnya.
Audensi pun berakhir dengan membuat sebuah notulen dan data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada DPW FSPMI Jawa barat. Kemudian DPW FSPMI Jawa Barat akan membawa masalah ini ketingkat selanjutnya.
(Moch Ridwan Sonjaya)