Bandung, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah merespon aspirasi buruh dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum.
Namun demikian, di sisi lain, DPW FSPMI Jawa Barat sangat menyayangkan Gubernur Jabar telah menetapkan UMP Jabar Tahun 2019 sebesar 8,03% dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab Peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat Sabilar Rosyad, Kamis (1/11/2018).
Lebih lanjut Rosyad menegaskan, DPW FSPMI Jawa Barat menolak penetapan UMP Jabar tahun 2019 sebagaimana tersebut di atas.
Dia juga mengingatkan kepada Gunernur dalam penetapan Upqh Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 agar berpegang pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakaerjaan. Bukan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Apabila aspirasi ini tidak diindahkan maka DPW FSPMI Jabar akan mengkonsolidasi SP/SB Se~Jabar untuk melakukan perlawanan,” tegas Rosyad.
Dalam kesempatan ini, Sabilar Rosyad sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perangkat dan anggota atas partisipanya dalam aksi-aksi perjuangan upah.
“Ini semua karena kalian sebagai hadiah dari Alloh atas kesungguh-sungguhan dalam berjuang. Terima kasih tetap istiqomah dan selalu semangat dalam berjuang untuk kesejahteraan kaum buruh,” pungkasnya.