Pasuruan, KPonline – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. Agel Langgeng Pasuruan (relaxa) sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan pengusaha memasuki hari pertama, Kamis (03/11/2022).
Dalam aksi mogok ini turut hadir juga para pengurus DPW FSPMI Jawa timur yaitu Pujianto, S.H., M.H. dan Jazuli, S.H. dan beberapa pengurus PC SPAI FSPMI Kabupaten Pasuruan.
Dalam kunjungannya pagi ini, Jazuli mengatakan bahwa Mogok kerja ini terjadi karena perusahaan tidak memiliki PP (peraturan perusahaan) yang berlaku, terakhir kali perusahaan memiliki PP (peraturan perusahaan) tahun 2010-2012 dan masih belum diperpanjang masa berlakunya hingga sekarang tahun 2022.
“Kenapa itu muncul (Mogok kerja) karena betapa pentingnya PP bagi perusahaan, yang gunanya untuk mengatur hak-hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan”, Ucap Jazuli.
Apa saja isinya, salah satunya contohnya adalah uang makan. Pekerja merasa dirugikan karena selama 10 tahun uang makan tidak diberikan.
Ia juga menambahkan “Begitu juga waktu melakukan PHK dibuat semaunya sendiri tanpa merujuk pada peraturan perusahaan dan perjanjian bersama yang telah disepakati”.
Pengusaha juga tidak membayar upah pekerja yang di PHK yang saat ini masih berproses, seharusnya selama berproses perusahaan wajib membayar gaji dan iuran BPJS-nya.
“Perundingan dengan perusahaan juga sudah dilakukan berkali-kali, tapi tidak pernah mempunyai titik temu alias deadlock” Tuturnya.
Cukup 10 tahun perusahaan tidak mempunyai PP, cukup sampai hari ini saja perusahaan menonaktifkan PP.
“Pandanglah Karyawan-karyawan yang sudah puluhan tahun mengabdi pada perusahaan, pandanglah karyawan-karyawan yang ikut membesarkan perusahaan ini mulai dari nol”, Ujar Jazuli.
Sekali lagi saya ingatkan mogok kerja yang kalian lakukan ini benar, sah secara hukum, terus LAWAN!!
Pujianto selaku sekretaris DPW FSPMI Jatim sekaligus tim LBH buruh juga turut menambahkan yang intinya jangan sampai sekali-kali melakukan tindakan anarkis, tetap kompak dan saling bergandengan tangan. (Sovyan Nanda)