Pelalawan, KPonline – Setelah mendaftarkan gugatan pada Jum’at (11/12) perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT. Musim Mas sub. Departemen Estate I, yang beralamat kantor di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan – Riau kini (18/12) telah menerima relaas panggilan.
Menurut Satria Putra selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, perkara yang memaksakan pekerja untuk melawan pengusaha yang memakai pola durasi kepada pekerja sangatlah tidak berimbang. Karena dalam prosesnya sekalipun pekerja dimenangkan tentu banyak yang telah pekerja korbankan dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya ini adalah suatu sandungan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sedangkan dipertemuan yang dilakukan dengan Sekjend DPW FSPMI Riau, Samsul Bahri menyampaikan bahwa solusi atas kasus yang memberatkan kepada pekerja, pemerintah daerah harus memberikan perhatian dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur agar pekerja tidak diberatkan dalam menghadapi keangkuhan kaum kapitalis. Dan ungkapan tersebut sejalan dengan visi dan misi FSPMI Provinsi Riau dalam hal mensejahterakan kaum buruh.
“Saya akan kawal perkara PHI 129 ini sampai tuntas dan akan melakukan segala upaya guna memberikan efek jera kepada kaum kapitalis yang ada di Provinsi Riau ini termasuk perusahaan tergugat dalam perkara yang sedang bergulir saat ini”, tutur Wakil Ketua DPW FSPMI Riau Yudi Efrizon.