Pelalawan, KPonline – Sidang perkara Reg. 45 atas gugatan kepada PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) yang langsung diwakili oleh kuasanya atas nama Steven (HRD PT. MUP Asian Agri), di dalam sidang yang terlaksana terus melakukan komunikasi persuasif terhadap Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau, akan tetapi setelah dilihat tidak ada sama sekali iktikad baik perusahaan untuk mengambil kesimpulan terhadap apa yang penggugat inginkan.
Sidang yang terlaksana dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW FSPMI), Sekretaris dan turut didampingi oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh (FSPMB), perkara yang diadili oleh Hakim Ketua Basman SH.MH, berlangsung pada pukul 11:00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1A , Rabu, (21/07/21).
Setelah 1 kali menjalankan persidangan dengan kelengkapan bukti-bukti, seharusnya dilaksanakan kesaksian dan menghadirkan saksi pada tanggal 21 Juli, tetapi sidang tersebut ditunda dan diminta kepada para pihak untuk melengkapi berkas, akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli mendatang dalam agenda menghadirkan saksi.
Sebelumnya, proses tersebut sudah berjalan sebanyak 7 kali, karena adanya beberapa kendala dalam persidangan yakni, Hakim Ketua yang mengadili perkara Reg. 45 mendapatkan benturan dengan acara lain di Pengadilan Negeri karena adanya agenda kejaksaan lainnya.
Selanjutnya, dalam prosesnya sesuai dengan anjuran majelis hakim yang mengadili perkara, agar kedua belah pihak dapat berdamai sama sekali tidak terjadi karena pihak perusahaan yang terlalu sibuk dengan perkara yang sedang berlangsung.
“Kami memutuskan sebagai LBH untuk melanjutkan proses ini sesuai dengan alur perjuangan dari serikat pekerja FSPMI didalam pengadvokasian, baik itu Lembaga Sertifikasi, pelaporan kepada instansi, petinggi pemerintahan Kabupaten Pelalawan dalam hal ini adalah Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Hedirman Waruwu selaku LBH FSPMI Provinsi Riau.
Sampai saat ini, komunikasi persuasif yang dijanjikan oleh perusahaan tidak dilaksanakan yang mana seharusnya sudah ada negosiasi pembicaraan yang menjadi win-win solution terhadap perkara saat ini berlangsung.
“Saya sebagai LBH FSPMI Provinsi Riau sama sekali tidak melihat keseriusan perusahaan untuk dapat melakukan perdamaian, ketika kita mengajak komunikasi persuasif akan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi secara serius,” lanjut Hedirman dengan tegas.
Berlangsungnya agenda pembacaan gugatan jawaban dari tergugat, Replik dari penggugat, duplik dari tergugat, bukti-bukti surat pada Minggu depan akan menghadirkan saksi pada Rabu, tanggal 28 Juli 2021.