DPW FSPMI Sulawesi Selatan Terima Kunjungan DPRD Pare Pare

DPW FSPMI Sulawesi Selatan Terima Kunjungan DPRD Pare Pare

Makassar, KPonline – DPRD Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan dari komisi II Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke Sekretariat DPW FSPMI Sulawesi Selatan. Selasa, 03/10/23.

Dalam Rangka Study banding pelaksanaan pembuatan Peraturan Daerah di Kota Pare Pare. Dalam pertemuan ini, Anggota DPRD Kota Pare-pare yang hadir antara lain yakni 1. Ir. H. Kaharuddin Kadir, M. Si (golkar) 2. Muhammad Yusuf
lapanna S.Hi (gerindra) 3. H. Yangsmid Rahman, SE (demokrat) 4. Hj. Indriasari Husni, S.Kom (golkar) 5. Dra. Hj. asmawati (nasdem) 6. Andi Muh Fudail, SE (PKB) 7. Ir. H yasser latief, MM (Nasdem) 8. H. Muliadi, S.Sos (golkar) Melaksanakan kunjugan kerja ke sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Proinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Perumahan Al marhama Depag Blok A17 no 5.

Pertemuan ini membahas beberapa usulan dan saran terkait Peraturan Daerah yang akan dibuat. Dalam agenda, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sekaligus Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Fadli yusuf menyampaikan bahwa Upah pekerja yang tidak sesuai aturan dan jauh dari kata sejahtera buat buruh.
“Yang harus diperhatikan adalah Upah yang di dapatkan oleh pekerja banyak yang tidak sesuai dengan UMK serta dengan adanya Undang Undang Omnibus Law tidak lagi memperhatikan tentang struktur skala upah. Pentingnya Struktur dan Skala Upah karena banyak pekerja yang jarak masa kerja nya puluhan tahun tapi upah nya sama serta tidak lagi memperhatikan antara pekerja lajang dengan yang sudah berkeluarga. Dan salah satu cara mendapatkan perlindungan buat buruh adalah perda yang akan di buat oleh Bapak / Ibu pak dewan nanti”, ungkapnya

Ditambah usulan dari Sekretaris DPW FSPMI Sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri, Taufik, S..,M.Si terhadap jam kerja dan upah lembur yang sampai saat ini buruh masih lebih terpaksa melaksakan loyalitas akibat tekanan dari perusahaan.
“Mungkin bisa di bantu buat kawan kawan buruh permasalahan terhadap jam kerja serta upah lembur. Saat sekarang ini banyak pekerja di paksa oleh atasan untuk loyalitas terhadap perusahaan, dan pekerja saat ini kita tau bersama banyak pekerja yang hanya di kontrak dan jika di sampaikan oleh atasan buat loyalitas maka mereka harus mengikuti karena ketika tidak mengikuti perintah atasan maka kontrak nya akan terancam tidak di lanjut maka salah satu cara menghindari hal seperti itu dengan di lahirkan nya perda buat kawan kawan buruh ” ungkap bung taufik

Penulis Kamaruddin
Photo Abdillah