Cirebon, KPonline – Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cirebon melakukan mediasi terkait PHK dua pekerja PT. Tanjung Harapan Nusantara, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon yang beralamat di Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.123, Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (8/4/2025).
Hadir dalam mediasi tersebut dari pihak PC SPL FSPMI Kota Cirebon, Imron (Ketua), Krisna Aditya (sekretaris), Joko Suharyanto (bidang organisasi), dari pihak PT. Tanjung Harapan Nusantara diwakilkan Srihany (manager), Nurlestari (HRD), dan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Jaja Sunaja..,S.Ap.,M.Si dan Firzal Daqiqil.MA.SH. serta dua pekerja yang Ter PHK Shobirin dan Agus Herman
Dalam mediasi tersebut akhirnya terjadi kesepakatan terkait kasus PHK dua orang anggota PUK SPL FSPMI PT.Tanjung Harapan Nusantara (Shobirin dan Agus Herman)
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan dari keterangan ketua PC SPL FSPMI Cirebon, Imron ketua belah pihak bersepakat di kantor dinas tenaga kerja Cirebon, “Alhamdulillah akhirnya kami bersepakat terkait kasus PHK dua anggota kami pada 8 April 2025,” Kata Imron.
Berikut kesepakatan terkait kasus PHK tersebut:
1. Shobirin dan Agus Herman dipekerjakan kembali di PT.Tanjung Harapan Nusantara mulai besok 9 April 2025
2. Upah selama proses PHK di bayarkan selama 1 bulan pada tanggal 11 April 2025.
Selanjutnya selaku ketua PC SPL FSPMI Cirebon Imron berharap terbangan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di wilayahnya,
“Harapannya terbangun komunikasi baik dan hubungan industrial yang harmonis di PT. Tanjung Harapan Nusantara khususnya dan umumnya di wilayah Cirebon Raya,” pungkasnya (Yanto)