Pekalongan, KPonline – Warga Watusalam yang terdampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Pajitex pada hari Minggu (17/10/2021) yang lalu mengadakan pengajian dan doa bersama, yang dihadiri oleh Gus Roy Murtadlo selaku Pengasuh Pondok Pesantren Misyqat Al Anwar, Kyai Fairuz Zabadi selaku Ketua Tanfidzyiah NU Ranting Watusalam dan Ustadz Fatkhurohman selaku Rais Syuriah NU Ranting Watusalam.
Pengajian ini diadakan sebagai wujud penolakan mereka terhadap dugaan pencemaran dan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Pajitex terhadap 2 (dua) warganya baru-baru ini.
Menurut informasi yang didapat, sebelumnya pada hari Jum’at (15/10/2021), Muhammad Abdul Afif dan Kurohman, yang juga merupakan pejuang lingkungan penolak pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex ditangkap dan setelah itu ditahan oleh Kepolisian Resor Pekalongan Kota hingga saat ini masih ditahan.
Afif sendiri ditangkap polisi saat keluar dari salah satu bank di Pekalongan pada pukul 09.15 WIB. Ketika mau mengambil motor di parkiran, datang tiga polisi untuk melakukan penangkapan.
“Saat saudara Afif ditangkap, tiga polisi tersebut tanpa menunjukkan surat apapun”, jelas Nico Wauran dari LBH Semarang yang melakukan pendampingan.
Padahal kedua orang tersebut bersama warga di Desa Watusalam sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bebas dari segala bentuk pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.
Penetapan tersangka dan penahanan kepada dua orang warga Watusalam tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan untuk membungkam gerakan warga yang sedang melawan pencemaran.
“Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan tersebut sangat bertentangan dengan pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, tutur Nico kemudian.
Hingga saat ini PT Pajitex masih secara terus menerus melakukan dugaan pencemaran lingkungan dengan mengeluarkan debu batu bara serta suara bising yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, hal ini diperparah dengan lokasi pabrik yang sangat dekat dengan perkampungan warga. (sup)
Foto : LBH Semarang