Dugaan Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Serta Pengancaman Dua Wartawan Di Karawang, Ketua Partai Buruh Purwakarta: Merupakan Tindak Kejahatan Delik Umum

Dugaan Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Serta Pengancaman Dua Wartawan Di Karawang, Ketua Partai Buruh Purwakarta: Merupakan Tindak Kejahatan Delik Umum

Purwakarta, KPonline – Wahyu Hidayat, Ketua Partai Buruh Kabupaten Purwakarta berpendapat terkait kasus penculikan, penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oknum ASN pejabat Pemda Kabupaten Karawang, merupakan tindak kejahatan delik umum.

Menurutnya, bahwa sekalipun profesi korban adalah wartawan, dikarenakan informasi yang beredar mengatakan bahwa sebab musabab kekesalan pelaku berawal dari kritikan korban di status media sosial, maka posisi rekan wartawan tersebut tidak dalam keadaan sedang melaksanakan kegiatan peliputan.

Bacaan Lainnya

Sehingga, lanjut Wahyu, persoalan penculikan, penganiayaan dan pengancaman tersebut tidak tepat bila dikaitkan dengan undang-undang pers.

Lantas, bagaimana duduk persoalannya?
Menurut informasi yang beredar, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan serta pengancaman terjadi di Karawang pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari menimpa dua orang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa. Korban dipaksa menenggak minuman keras (miras). Kedua korban kemudian dipukuli dan dipaksa minum air kencing hingga tak sadarkan diri.

Tak sampai disitu, Wahyu pun mengungkapkan kepada Media Perdjoeangan melalui sambungan telepon pada Rabu (21/9/2022) bahwa korban juga mendapat hantaman di kepala dan tinju di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, Gusti mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.

Maka dari itu, kata Wahyu, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal:
Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selanjutnya, Wahyu menyatakan, karena terjadi penganiayaan, maka dapat dijerat Pasal 353 KUHP, yaitu; penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun.

“Dan untuk adanya dugaan pengancaman, maka dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP ayat 1. Dimana, dinyatakan bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Wahyu

Wahyu pun menambahkan, bak adegan sinetron tapi di dunia nyata. Miris dan memang kita tak menduga hal demikian terjadi di sekitar kita. Sungguh biadab! Siapapun pelakunya harus ditindak dengan tegas dan segera diproses hukum.

“Menjadi tugas Aparat Penegak Hukum untuk dapat menangani sebagaimana semestinya dan menegakkan supremasi hukum dengan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Pos terkait