Dugaan Korupsi Reklamasi dan 6 Langkah yang Harus Dilakukan Pemprov DKI

Jakarta, KPonline – Dugaan korupsi terkait reklamasi di teluk Jakarta makin menguat. Dikabarkan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam korupsi reklamasi pulau di utara Jakarta. Termasuk, salah satunya, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

“Belum tahu, belum tahu (pemanggilan Ahok-Djarot). Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting, pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif diberitakan liputan6.com, Senin (30/10/2017).

Bacaan Lainnya

Dalam pengambangan kasus reklamasi ini, KPK sudah memeriksa Sekda Pemprov DKI Saefullah pada Jumat, 27 Oktober 2017. Dasar panggilan pemeriksaan terhadap Saefullah, yakni surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan objek penyelidikannya, yakni korporasi.

Salah satu yang tengah didalami pihak KPK terkait reklamasi Pulau G. Izin pelaksanaan Pulau G dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Perkara ini sudah lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi, dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi.

Sementara itu, Polisi menemukan adanya kejanggalan dalam menentukan nilai jual obyek pajak pada pulau reklamasi teluk Jakarta. Diduga ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik menengarai adanya pelanggaran saat penetapan nilai jual obyek Pulau C dan D reklamasi teluk Jakarta.

Penyidik menelisik penetapan NJOP di pulau reklamasi tersebut, jauh di bawah sewajarnya. Diketahui, NJOP di Pulau Reklamasi C dan D, hanya ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Hal pasti, ucap Argo, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan memintai keterangan pihak terkait, serta saksi ahli untuk menjerat pelaku.
“Kita akan mita keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti, arahnya akan terlihat ke Pulau D, C, atau yang lain,” ujar Argo.

6 Hal yang Harus Dilakukan Pemprov DKI

Terkait dengan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan reklamasi, sejumlah pihak meminta agar Anies – Sandi melakukan langkah nyata. Salah satunya adalah seperti yang disarakankan Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI, Ony Mahardika.

Tidak adanya langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persespi publik yang negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini.

Menurut WALHI paling tidak ada 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur baru untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya.

Pertama, Gubernur Anies Baswedan harus mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.

Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.

Keempat, Anies harus menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.

Kelima, Anies harus egera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna. Dimana proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik.

Keenam, Anies-Sandi harus melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pula dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

Pos terkait