Bekasi, KPonline – PHK sepihak dialami aktivis serikat pekerja di PT Panasonic Gobel Energi Indonesia (PGEI) yang bernama Jufrizal. Selain PHK sepihak, Jufrizal yang menjadi Ketua Serikat pekerja di perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Polisi. Jufrizal merasa, tuduhan tersebut mengada-ada.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Jufrizal ke awak media Perdjoeangan saat berkunjung ke Redaksi KP di Jakarta.
Secara singkat, Jufrizal menjelaskan kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat serikat pekerja tingkat perusahaan yang dipimpinnya mencoba berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
“Saat itu kami berfikir dengan bergabung dengan FSPMI maka eksistensi serikat pekerja menjadi semakin kuat, tidak hanya demi kepentingan pekerja, lebih dari itu demi kepentingan perusahaan secara umum. Langkah yang kami lakukan juga sah menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya kepada KP.
Maka alangkah kagetnya Jufrizal saat mengetahui dirinya mendapat surat peringatan I dan II (SP I dan II) dari perusahaan. Anehnya lagi jarak antara SP I dan SP II sekitar 7 hari, hal yang tidak lazim di perusahaan.
Berbagai usaha yang dilakukan untuk memperjelas masalah surat peringatan ini selalu kandas, karena Jufrizal tidak mendapat penjelasan konkrit dari perusahaan. Hingga akhirnya awal tahun 2018 Jufrizal di PHK sepihak oleh perusahaan.
Ia mensinyalir situasi terjadi karena perusahaan tidak suka kalau mereka bergabung dengan FSPMI. Jika ini benar, maka perusahaan bisa dikatakan melakukan “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja. Sebuah kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan dan Undang-Undang No.21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berpendapat.
Parahnya lagi, Jufrizal dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penggelapan Komputer dan Mobil perusahaan. Menjawab tuduhan tersebut Jufrizal sudah menjelaskan dan memberikan bukti konkrit bahwasanya dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan dirinya sudah menunjukkan surat hibah mobil dari perusahaan kepada dirinya untuk digunakan sebagai alat transportasi serikat pekerja. Sedangkan balik nama kepemilikan mobil ia lakukan untuk mempermudah pembayaran pajak. Pun kendaraan tersebut hingga saat ini masih ada dilingkungan perusahaan.
“Tuduhan mereka sangat tidak berdasar. Sepertinya perusahaan menghalalkan segala cara demi mem PHK saya. Bahkan suran anjuran Bipartit dari Dinas Tenaga Kerja tidak mendapat tanggapan positif dari perusahaan,” ungkap Jufrizal lagi.
Lebih lanjut Jufrizal mengatakan kepada KP, pihaknya sedang mempersiapkan langkah untuk melaporkan balik manajemen ke Kepolisian, karena selama ini pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan gaji untuk iuran tanpa ada izin dari pihaknya.
Ditempat terpisah Rusmiatun, salah seorang pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan langkah lanjutan menghadapi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa merugikan Jufrizal.
Disisi lain, buruh FSPMI akan melakukan aksi ke Kantor Pusat Panasonic dan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Baja juga artikel tentang Panasonic Gobel dan berita lain seputar Union Busting di koranperdjoeangan.com.