Bekasi, KPonline – Diduga adanya pelanggaran hak pekerja yang dilakukan PT. Multi Artha Mas Industry (Magi) terhadap pekerja menyebabkan terjadinya aksi solidaritas yang dilakukan oleh Buruh Bekasi di depan PT Magi yang berada di jalan Raya Narogong, Rawa Lumbu Kota Bekasi hari ini, Rabu (06/11/2024).
Saat melakukan orasi, Eko Budiman, Ketua Forum MM 2100 mengatakan kalau PT Magi diduga telah banyak mengabaikan hak-hak pekerjanya.
“Hari ini, kezholiman kembali menerpa kawan kita buruh PT Magi. Sebut saja gaji yang tidak sesuai, K3 yang diabaikan, dan mem-PHK pekerja yang tidak sesuai dengan haknya,” kata Eko Budiman.
Ketua Pengurus Unit kerja PT Magi, Dede Ujid. ST di atas mobil komando juga membeberkan tuntutan mereka yang mana ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan.
“Kita sudah melakukan pertemuan internal tetapi managemen masih enggan mempekerjakan kembali anggota kami, sepatu yang seharusnya menjadi safety, hanya janji – janji saja akan diberikan tapi nyatanya belum juga kami terima,” tutur Dede.
Heru Pudjianto S.H selaku ketua Forum Komunikasi Kota Bekasi mengecam akan menghadirkan massa yang lebih banyak bila managemen masih enggan mengajak bicara Pimpinan Cabang FSPMI Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan.
“Ini baru permulaan, kami berharap pihak perusahaan mau bertemu Pimpinan Cabang, apabila perusahaan masih enggan bertemu dengan kami dan mencari win – win solution, kabarkan kepada kawan-kawan kita yang shift pagi agar sepulang kerja datang ke sini. Kita akan bertahan sampai tuntutan bisa terpenuhi, aksi akan kita lakukan sampai waktu yang telah ditentukan,” ujar Heru.
Diketahui sebelumnya adanya permasalahan di PT Magi dan tuntutan yang masih saat ini belum terselesaikan yaitu :
1. Naikan Upah sesuai ketentuan.
2. Pekerjakan kembali Sdr. Edi Kuswoyo dan Sdr. Bambang Hermanto yang di PHK sepihak oleh Perusahaan.
3. Cabut Mutasi Sdr. Sofyan Hadi, Sdr. Dwi Hariyanto, Sdr. Novan Setiadi, Sdr. Agus Sutrisno, Sdr. Bambang Hermanto dan kembalikan ke posisi/ jabatan semula.
4. Segera lakukan perundingan PKB dengan PUK.
5. Sediakan fasilitas makan dan transport untuk pekerja.
6. Segera lakukan pemotongan COS PUK anggota secara payroll.
7. Angkat pekerja alih daya menjadi pekerja tetap.
8. Penuhi tuntutan PUK mengenai seragam kerja, waktu training kerja, air minum dan hapus pemotongan upah akibat kerusakan/reject kaca,
terlambat kerja dan hapus peraturan kerja yang merugikan pekerja. (Rojali)