Dugaan PT. Timas Suplindo Tidak Jalankan Aturan Penuhi Hak Pekerja

Dugaan PT. Timas Suplindo Tidak Jalankan Aturan Penuhi Hak Pekerja
LBH FSPMI RIAU dan Sejumlah Perwakilan pekerja, Mediasi Di Aula Rapat Disnaker Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, KPonline – Pada Selasa (23/07/2024), pasca mediasi dilakukan diruang rapat kantor Disnakertrans Kabupaten Pelalawan pada Kamis (04/07/2024), pihak perusahaan PT. Timas Suplindo belum ada itikad baik untuk membayarkan apa yang menjadi tuntutan pekerja.

Dikarenakan tidak kunjung selesai dalam kurun waktu yang diberikan pasca mediasi I, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 567/DISNAKER/PHI/663 terkait perselisihan antara pekerja dengan PT. Timas Suplindo Engineering (PT. TSE).

Bacaan Lainnya

Saat mediasi lalu, Kabid HI Zulkifli S. E juga sudah menyampaikan bahwa memberikan tenggang waktu kepada pihak perusahaan PT. TSE selambat-lambatnya dalam sepuluh hari setelah mediasi tersebut untuk mengambil keputusan.

Pantauan wartawan Pihak PT. TSE diduga tidak mengindahkan dan menjalankan apa yang telah disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi pekerja.

Kompensasi pekerja sudah diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemututusan Hubungan Kerja pada pasal 15 Ayat 1 (Satu, 2 (Dua), dan 3 (Tiga).

“Sampai kapan pekerja ini akan menunggu, bukan satu atau dua kali upaya pertemuan untuk berkomunikasi dengan pihak PT. TSE, namun tidak ada kejelasan. Dan saya rasa pihak perusahaan ini selalu mengulur waktu”, ujar Satria Putra pada saat mediasi.

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan sudah dicoba untuk dihubungi namun belum ada memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Penulis: Heri/Surya
Foto: Khusus