Dugaan Union Busting Pada Kasus PUK SPAMK-FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo

Dugaan Union Busting Pada Kasus PUK SPAMK-FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo

Cirebon, KPonline, – “Kami (FSPMI) dari awal sudah khawatir, ketika permasalahan hubungan industrial ini diserahkan kepada lawyer (kuasa hukum) dari pihak perusahaan. Sehingga tidak ada dialog, dari hati ke hati, antara pihak owner (pemilik) perusahaan dengan pihak PUK SPAMK-FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo. Karena untuk penanganan perselisihan hubungan industrial tersebut telah diserahkan kepada pihak lawyer (kuasa hukum). Dan disitulah kekeliruan pihak perusahaan terhadap perselisihan hubungan industrial ini.

Dan terkait aksi solidaritas yang cukup keras dan massive, bahkan mendapatkan dukungan dari berbagai daerah, pihak perusahaan pun tidak menyangka akan seperti ini,” ujar Heriyanto saat ditemui oleh Media Perdjoeangan, ditengah-tengah aksi massa didepan PT. Tata Karya Rubberindo.

Bacaan Lainnya


Lebih lanjut, Heriyanto yang juga merupakan Ketua Umum PP SPAMK-FSPMI ini menjelaskan, “Patut dicurigai dan patut diduga, perselisihan hubungan industrial yang terjadi ini, untuk menutup ruang gerak serikat pekerja, dugaan pemberangusan serikat pekerja, terutama terhadap FSPMI.

Karena ditempat-tempat lain, di daerah lain, ada banyak perusahaan yang masih beroperasi dan masih terus berproduktivitas, meskipun pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan kaum pekerja. Dan kalau pun, di kemudian hari kawan-kawan buruh PUK SPAMK-FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo dipekerjakan kembali, maka dampaknya adalah masa kerja mereka akan dimulai lagi dari nol tahun.

Dan hal itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan serikat pekerja, FSPMI di PT. Tata Karya Rubberindo, karena akan dibangun dari awal lagi,” lanjut Heriyanto.

“Dan tentu saja, belum tentu ada jaminan dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Tata Karya Rubberindo akan mempekerjakan kembali seluruh karyawan PT. Tata Karya Rubberindo, setelah di-PHK.

Maka dari itu, kami melakukan aksi untuk yang kedua kalinya yang ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, untuk membatalkan persetujuan atas pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT. Tata Karya Rubberindo, dikarenakan PHK tersebut telah menyalahi prosedur.

Dan pada aksi didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja, juga dilakukan audiensi antara pihak yang berselisih. Yang pada akhirnya, pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon meralat pernyataan mereka yang sebelum, yang telah membenarkan pemutusan hubungan kerja atas buruh-buruh PT. Tata Karya Rubberindo,” tutur Heriyanto disela-sela aksi solidaritas kepada buruh-buruh PUK SPAMK-FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo pada Kamis, 9 Juli 2020.

Sesuai kesepakatan sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2020 seharusnya dilakukan pertemuan dan perundingan lebih lanjut. Akan tetapi pihak pengusaha membatalkan, dengan alasan kondisi kesehatan. “Bagi kami hal tersebut agak aneh, karena ketika tidak ada aksi massa, perundingan berjalan. Tetapi ketika ada aksi, malah pihak mereka membatalkan perundingan,” jelasnya. (RDW)

Pos terkait