Dugaan Union Busting, Ratusan Buruh FSPMI Bekasi Masih Bertahan di PT. Uniplastindo Interbuana

Dugaan Union Busting, Ratusan Buruh FSPMI Bekasi Masih Bertahan di PT. Uniplastindo Interbuana

Bekasi, KPonline – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 35 orang anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana, memicu reaksi buruh yang tergabung dalam FSPMI Bekasi.

PT. Uniplastindo Interbuana yang beralamat di Bekasi International Industrial Estate (BIIE) Jl. Raya Industri C6 No.1 – Lippo Cikarang Bekasi saat ini terpantau didatangi ratusan massa aksi buruh yang bersolidaritas.

Menurut keterangan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Uniplastindo Interbuana Joko Prasetyo menuturkan kalau kondisi perusahaan masih berjalan normal seperti biasa.

“Perusahan diduga ingin melakukan pemberangusan Serikat Pekerja (SP) yang sudah terbentuk di dalam perusahaan. Ini bagian bentuk represif terhadap kebebasan berserikat, karena paling tidak pekerja itu mendapatkan perlindungan penuh untuk berorganisasi,” tuturnya kepada Media Perdjoeangan, Kamis (19/09/2024).

Lebih lanjut dia menilai, upaya terus dilakukan pengurus PUK agar 35 orang yang ter-PHK bisa dipekerjakan kembali.

“Massa buruh Bekasi hingga siang ini terus berdatangan untuk bersolidaritas memberikan dukungan. Aksi damai buruh Bekasi yang dilakukan depan perusahaan PT. Uniplastindo interbuana tiada lain agar pihak perusahaan bisa melakukan upaya bipartit,” tambahnya.

Dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan kaum buruh di Bekasi membawa beberapa tuntutan yaitu :

1. Tolak pemberangusan serikat pekerja didalam perusahaan
2. Mencabut surat PHK sepihak terhadap 35 orang pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana
3. Pekerjakan kembali 35 orang pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Uniplastindo Interbuana

Maraknya PHK kerap kali terjadi di beberapa perusahaan khususnya di Kabupaten Bekasi. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Upaya perusahaan menghentikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di dalam perusahaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap kebebasan berserikat yang tercantum dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2000. (Jhole)