Edan, Kepala Daerah yang Memutuskan Upah Tidak Sesuai PP 78/2015 Bisa Diberhentikan

Edan, Kepala Daerah yang Memutuskan Upah Tidak Sesuai PP 78/2015 Bisa Diberhentikan
Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia. JPPN.COM

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia tersebut, disebutkan agar Gubernur menetapkan upah minimum tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No 78 Tahun 2015), yakni sebesar nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kecuali untuk beberapa daerah yang upah minimumnya di bawah KHL, maka upah minimumnya disesuaikan dengan KHL.

Bacaan Lainnya

Adapun data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik, yaitu sebesar 2,88% untuk inflansi dan 5,15% untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 8,03% (delapan koma nol tiga persen). Kenaikan ini lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 8,71%.

Baca juga: Untuk Upah Minimum 2019, Kita Mau Ngapain?

Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa pengupahan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No 78 Tahun 2015. Penetapan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.

Adapun sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah program strategis nasional adalah:

a. Dalam Pasal 68 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Baca juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran, Upah Minimum 2018 Hanya Naik 8,03 Persen

b. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

c. Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak mentaai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2), Pasal 80, dan Pasal 81.

Baca juga: Waspadai Dihapusnya Upah Minimum Sektoral

Kaum buruh menilai, kebijakan ini semakin menegaskan bahwa rezim ini pro terhadap upah murah. Karena itu, wajar jika dalam Pilpres 2019 nanti, kaum buruh memilih calon presiden dan wakil presiden yang berkomitmen untuk mencabut PP No 78 Tahun 2015.

Pos terkait