Eka Hernawati : “Pelanggaran Hak Maternitas adalah Pelanggaran Hak Perempuan!”

Eka Hernawati : “Pelanggaran Hak Maternitas adalah Pelanggaran Hak Perempuan!”

Surabaya, KPonline — Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-26, FSPMI Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Tunjungan, Surabaya (6/2/2025) sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Jawa Timur. Eka Hernawati, S.H., M.H., Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pekerja Muda Pimpinan Pusat Aneka Industri (PPAI) FSPMI, menyuarakan dukungannya untuk 47 buruh hotel yang menjadi korban PHK sepihak, termasuk seorang buruh perempuan yang tengah hamil tua.

Dalam orasinya, Eka Hernawati mengecam tindakan PT. Tunjungan Crystal Hotel yang melakukan PHK, termasuk terhadap seorang buruh perempuan yang tengah hamil tua.

“Pelanggaran terhadap hak maternitas perempuan adalah pelanggaran hak perempuan! PT.Tunjungan Crystal Hotel telah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memecat buruh perempuan yang sedang hamil besar. Ini tidak hanya melanggar UU Ketenagakerjaan, tetapi juga melukai martabat kaum perempuan,” tegas Eka di hadapan massa aksi.

Wulan, salah satu buruh perempuan yang menjadi korban PHK dan sedang hamil 9 bulan, menyampaikan kisah pilunya dalam aksi tersebut.

“31 Januari 2025 kemarin, perusahaan mem-PHK saya dan 46 kawan lainnya secara sepihak. Padahal usia kehamilan saya sudah 9 bulan. Dulu saat kehamilan pertama, saya cuma dapat hak cuti melahirkan 2 bulan saja. Ada juga yang cuma dapat 1,5 bulan. Belum pulih tapi harus langsung kerja,” ungkap Wulan dengan suara bergetar.

Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Hak Maternitas

Menurut UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan dengan tetap menerima upah penuh. Selain itu, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diundangkan pada 2 Juli 2024 bahkan menetapkan hak cuti melahirkan minimal tiga hingga enam bulan. Pelanggaran terhadap hak ini dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 185 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja melarang pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang sedang hamil.

Tuntutan Keras dari Massa Aksi

Selain menuntut PT. Tunjungan Crystal Hotel untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, para peserta aksi juga mendesak perusahaan agar memberikan perlindungan terhadap hak maternitas buruh perempuan dan menghentikan praktik diskriminasi yang selama ini dikeluhkan, termasuk sulitnya mendapatkan hak cuti menstruasi.

Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Surabaya bersama PUK SPAI-FSPMI Hotel Tunjungan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan bagi para buruh yang terdampak PHK sepihak. (A.R.P)