Semarang, KPonline – Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange pada hari Jumat (24/1/2025), seorang eks buruh / pekerja dari salah satu perusahaan manufaktur baja di Kawasan Industri Candi, Semarang, melaporkan adanya dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dialaminya.
Buruh yang enggan disebutkan namanya itu menceritakan permasalahannya kepada Posko Orange Kota Semarang.
“Saya telah bekerja selama tiga tahun dengan status kontrak. Namun, setelah masa kontrak saya berakhir, saya tidak menerima kompensasi apa pun, yang ingin saya tanyakan apakah saya masih bisa mendapat kompensasi?” ujarnya kepada Posko Orange.
Ia melaporkan permasalahan tersebut ke Posko Orange karena di tempat kerjanya dahulu tidak ada serikat pekerja. Hal itu membuatnya tidak tahu harus mengadu ke mana untuk memperjuangkan haknya. Namun, setelah mengetahui keberadaan Posko Orange Kota Semarang, ia melihat peluang untuk mendapatkan haknya.
Dengan advokasi yang dilakukan oleh Posko Orange Kota Semarang, dalam hal ini oleh Agung Panji Sutisna bersama Ketua Partai Buruh Exco Kota Semarang, Yohanes Sri Giyanto, akhirnya pada Kamis (6/2/2025) tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kasus tersebut telah selesai. Perusahaan telah memberikan kompensasi kepada pekerja yang berselisih sesuai dengan Perjanjian Bersama,” ujar Panji.
Pekerja yang bersangkutan juga mengonfirmasi hal tersebut kepada redaksi.
“Ya, saya sudah menerima kompensasi dari perusahaan tempat saya dulu bekerja. Saya mengucapkan terima kasih kepada Posko Orange Kota Semarang yang telah membantu saya. Terima kasih, Posko Orange! Posko Orange memang istimewa,” ungkapnya. (sup)